Lanjutan Sidang Terdakwa Anak Kiai Jombang, JPU Bantah Semua Eksepsi Kuasa Hukum

JPU Tengku Firdaus membantah semua Eksepsi yang di ajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, ada tiga poin epsesi yang di ajukan oleh kuasa hukum mas Bechi, dengan pemindahan persidangan dari Pengadilan Negeri Jombang ke Pengadilan Negeri Surabaya, karena sudah sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Sidang lanjutan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Cakra. Sidang yang ketiga ini akan membacakan tanggapan eksepsi terdakwa dari Jaksa penuntut umum (JPU), Senin (1/8/2022).

Sidang digelar secara online dan tertutup untuk umum hanya mengahadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum dari terdakwa, sedangkan Bechi sebagai terdakwa masih berada di Rutan Kelas 1 medaeng, Sidoarjo.

Menurut JPU Tengku Firdaus membantah semua eksepsi yang di ajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, ada tiga poin epsesi yang di ajukan oleh kuasa hukum mas Bechi, dengan pemindahan persidangan dari Pengadilan Negeri Jombang ke Pengadilan Negeri Surabaya, karena sudah sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung.

”Kewenangan PN Surabaya untuk mengadili. Tadi kami Jawab bahwa berdasar ketentuan pasal 5 Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa pemindahan sidang. Jadi dasarnya ada beberapa usul. Usul itu (berkaitan dengan) kondusivitas dan keamanan di Jombang,” kata Tengku ditemui usai sidang, Senin (1/8/2022).

Poin keberatan kedua yang diberikan kuasa hukum adalah, tuntutan yang dinilai tidak cermat dan tidak lengkap. Menurut kuasa hukum, tidak ada uraian terkait ancaman kekerasan dalam tuntutan.

”Walaupun itu tidak masuk materi eksepsi tapi kami tetap tanggapi, itu masuk pokok materi perkara,” tegas Tengku.

Poin ketiga dalam eksepsi adalah dakwaan disebut kuasa hukum tidak jelas. Kuasa hukum menilai dakwaan dan tuntutan lengkap. Karena ada kata-kata dalam surat dakwaan yang multitafsir menurut penasihat hukum. Tapi kita sudah jawab.

“Nanti, disidang ke empat pekan depan (8/8/2022) jawaban dari JPU atas keberatan itu akan di putuskan, Majelis Hakim akan membuat putusan sela, jadi menolak atau menerima apa yang menjadi keberatan dari penasihan Hukum. Juga tanggapan dari kami selalu JPU,” jelasnya.

Dia menambahkan, JPU juga akan membuat jawaban atas keberatan kuasa hukum soal sidang offline. Pihaknya akan memberikan tanggapan secara tertulis. (Id)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.