Korupsi Dana ADD, Kades & Bendahara Desa Kemiri Sewu Dituntut Hukuman Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara kepada Kepala Desa Kemiri Sewu, Mochammad Rifai atas kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020.

Selain tuntutan hukuman badan, Jaksa juga menuntut Rifai dengan hukuman denda sebesar Rp. 200 Juta atau diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan apabila tidak mampu membayar besaran denda yang diajukan JPU.

Rifai juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 107,6 juta. Uang pengganti itu harus ditebusnya dengan kurungan 2 tahun 6 bulan, seandainya terdakwa tidak mampu untuk membayarnya.

Tidak hanya Kades yang terseret dalam perkara ini, mantan bendahara Desa Kemiri Sewu Muhammad Yusup juga dijatuhi tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terlibat korupsi dana ADD.

“Yusup dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan. Ia juga harus membayar denda, sebesar Rp 50 juta. Denda tersebut, harus digantinya dengan kurungan 3 bulan, bila tak mampu membayar,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra kepada wartawan.

Tuntutan Yusup lebih ringan daripada Rifai, hal itu menurut Deny didasari terdakwa Yusup telah melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp 107,6 juta.*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.