MA Vonis NO Gugatan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Cabang Babat

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

LAMONGAN (SurabayaPostNews) – Sidang perdata yang teregister Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Lamongan, antara Penggugat yakni Perkumpulan Nahdlatul Ulama lawan pihak Tergugat Yayasan Sunan Drajat Sugio atas objek sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.155 meter persegi telah usai berproses ditingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).

Humas Pengadilan Negeri Lamongan, Andy Muhammad Ishak SH, MH mengungkapkan, pada putusan kasasi tersebut pihak penggugat yakni Perkumpulan Nahdlatul Ulama atas sebidang tanah yang berada diarea Yayasan Pendidikan Islam, Sunan Drajat Sugio di Desa Sugio dinyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Putusan dari Mahkamah Agung menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard atau biasa diistilahkan dengan NO. Dimana dapat disimpulkan bahwa gugatan tidak dapat diterima maka terhadap apa yang menjadi pokok materi itu sama seperti sediakala lagi” Kata Humas PN Lamongan Andy Muhammad Ishak. Rabu (22/12/2021)

Andy menegaskan, meski putusan kasasi tersebut belum terinput di sistem penelusuran perkara SIPP PN Lamongan, akan tetapi pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Meski, putusan tersebut tidak mempunyai sifat hukum konstitutif.

“Jadi putusan itu tidak mempunyai sifat hukum konstituif dalam artian tidak menimbulkan keadaan hukum baru. Makanya kemudian dimaknai keadaan hukum yang ada sebelumnya akan dikembalikan kepada sediakala” tandasnya.

Sebelumnya, pihak penggugat mengklaim bahwa sebidang tanah yang berada di desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang berlegalitas SHM No 594, tanggal 31 Agustus 2004, surat ukur tanggal 11 Pebruari 2002, Nomor 25/2002, seluas 5.155 M2 atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Jakarta.

Pada putusan peradilan tingkat utama, Pengadilan Negeri Lamongan tertanggal 28 Oktober 2018 pada pokok perkara menolak gugatan penggugat rekonvensi seluruhnya.

Pada putusan peradilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, tertanggal 30 April 2019 pada pokok perkara menolak gugatan konpensi penggugat seluruhnya dan menyatakan SHM No 594 atas nama Nahdlatul Ulama, Surat Ukur Nomor 25/2002 tanggal 31 Agustus 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.@ (Adi/SPN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.