Sidang Pengerusakan 43 Kayu Jati, PN Lamongan Periksa Saksi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

LAMONGAN (SurabayaPostNews) – Sidang perkara pidana pengerusakan barang berupa 43 pohon jati kembali digelar di Pengadilan Negeri Lamongan, Jawa Timur, dengan agenda keterangan saksi pelapor Anam Ma’ruf (51). Selasa (11/10/2022).

Hakim ketua Erven Langgeng Kaseh menanyakan kepada Anam Ma’ruf apakah pohon jati yang ditebang tersebut berdiri diatas tanah bengkok atau tanah milik orang tua saksi H Mundhofir (alm).

“Itu tanah orang tua H Mundhofir, dan pohon jati itu saya tanam bersama orang tua saat masih sekolah menengah pertama” ujar Anam Ma’ruf

Jaksa penuntut umum, Muhammad Nizar lantas menanyakan kepada Anam Ma’ruf apakah pada saat penanaman pohon jati itu ada pelarangan atau protes dari pihak pemerintah desa dan warga setempat.

“Semua gak ada yang melarang dan tidak ada yang protes” kata Anam.

Sementara itu, saksi Purwanto yang saat itu berada ditempat kejadian perkara melihat adanya pemotongan kayu jati di Persil No. 58. milik H Mundhofir.

“Kejadian itu pada hari Minggu 20 Juni 2021 didusun Balunggesing, Kecamatan Sugio, ada pemotongan kayu jati menggunakan gergaji mesin di lahan milik H Mundhofir” kata Purwanto.

Menanggapi keterangan saksi terdakwa Abdul Muin menyatakan bahwa keterangan saksi tidak sepenuhnya dibenarkan.

“Keteranganya tidak benar sepenuhnya, 80% salah dan 20% dimungkinkan benar” kata Abdul Muin.

Terdakwa Abdul Muin pada surat dakwaan Penuntut Umum didakwa Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan 8 bulan pidana penjara.

Disebutkan dalam dakwaan penuntut umum, kejadian ini berawal pada Minggu 20 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Pada saat itu terdakwa berniat untuk menebang pohon diantaranya pohon jati dan pisang pada Blok 17 No 148 DL No. 58.

Untuk mewujudkan niatnya itu, terdakwa lantas membayar beberapa saksi diantaranya saksi, Kansa, Sikep, Marlim, dan Karmuji untuk memotong pohon – pohon yang terletak di atas tanah milik Anam Ma’ruf bin H Mundhofir (alm).

Menggunakan sebuah gergaji mesin atau sensow sebanyak 43 pohon jati milik saksi pelapor Anam Ma’ruf berhasil dipotong dan mengalami kerugian sekitar Rp. 50 juta rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2,5 juta.@ (Adi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.