Petani Gresik Menang Gugatan Lahan Rp. 24,9 Milyar

Pengadilan Negeri Gresik Menyatakan obyek sengketa menjadi Hak Milik Para Penggugat (Hj. Alemu)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

LAMONGANSURABAYAPOSTNEWS.COM Hj. Alemu, Petani asal Kabupaten Gresik akhirnya memenangkan Gugatan lahan seluas 16.600 m² yang terletak di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.

Dalam sidang Perdata yang digelar di Pengadilan Gresik, majelis hakim mengabulkan semua gugatan pihak Penggugat (Hj Alemu) melawan pihak Tergugat Shobichah dan H. M. Edy Noor Salim.

Kuasa hukum Penggugat, Wellem Mintarja menyampaikan, Sejak tahun 1959 sampai dengan Oktober 2021 klienya telah membayar pajak atas objek tanah aquo dan telah menguasai serta mengelola tanah tersebut untuk dijadikan pertanian padi, dan saat ini dibuat tambak ikan.

“Putusan ini menurut kami sangatlah tepat & mencerminkan Rasa Keadilan serta memberikan kepastian hukum, kami selaku kuasa hukum Para Penggugat (Hj. Alemu dkk) menerima putusan ini” ujar Wellem, Jumat (20/5/2022).

Hakim dan para pihak beserta kuasa hukum melihat objek sengketa dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS)

Pengadilan Negeri Gresik Menyatakan obyek sengketa menjadi Hak Milik Para Penggugat (Hj. Alemu). Berdasarkan PETOK D Nomor pendaftaran Huruf C 227 Persil Nomor 42 Kelas D III seluas 16.600 M2 atas nama Matadji P Muntari (bapak dari Hj Alemu) yang terletak di Desa Ngemboh, kec Ujungpangkah, Gresik.

Hakim pada perkara ini juga Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10 atas nama H. M. Eddy Noor Salim yg terletak di desa Ngemboh, kec Ujungpangkah, Gresik adalah cacat hukum.

Selian itu, Hakim pada perkara ini Menghukum secara tanggung renteng Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa atau dwangsoom sebesar Rp.10 juta per hari terhitung setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai kepada Para Penggugat.

“Membayar uang paksa sebesar 10 juta perhari apabila para tergugat tergugat 1 dan tergugat 2 lalai dalam melaksanakan isi putusannya” katanya.

Sedangkan lahan milik Penggugat seluas 16.600 M2 nilai appraisal Rp. 1,5 juta permeter dan jika dirupiahkan sekitar Rp. 24,9 miliar.@ (Adi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.