BATU (SurabayabayaPostNews) – Ratusan warga peternak Desa Oro – Oro Ombo terdampak penyakit mulut dan kaki (PMK) di verifikasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu, di Kantor Desa Oro – Oro Ombo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,
pada Selasa (11/10/2022).
Verifikasi tersebut, terkait hewan ternak warga yang mati akibat wabah PMK bakal mendapat ganti rugi dari pemerintah pusat melalui DPKP
Kota Batu, per ekor Rp 10 Juta untuk sapi, Rp 1,5 juta untuk kambing.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu, Heru Yulianto, Selasa (11/10/2022).
“Mekanismenya usulan dari dinas pertanian ke pusat, yang diusulkan itu data – data yang masuk di ISIKHNAS (informasi kesehatan hewan nasional) itu dana dari pusat Kementrian Pertanian,” kata Heru.
Itu, menurutnya berdasar data – data yang masuk dan juga sepengetahuan desa setempat.
“Untuk Kota Batu tahap 1, usulan sebanyak 170 ekor masih proses verval dipusat.Nilainya Rp 10 Juta per ekor untuk sapi, Rp 1,5 juta untuk kambing/domba,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Oro – Oro Ombo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Wiweko, menyampaikan untuk warga desa setempat tercatat sejumlah 260 ekor sapi.
“Ini warga sedang dikumpulkan petugas dinas pertanian di desa, untuk di ferifikasi terkait hewan ternaknya yang mati karena dampak PMK,” kata Wiweko.
Menurut Wiweko, Desa Oro – Oro Ombo sudah tecatat semua, dan pihaknya berharap semoga pengajuan ini segera terwujud.
“Ini bantuan dari pemerintah pusat, leading sektornya dinas pertanian Kota Batu. Mekanisme kucuran bantuan kompensasi tersebut melalui rekening pribadi warga peternak terdampak PMK,” tandasnya (Gus)