Mafia Tanah Kembali Berulah, Kembali Perkarakan Tanah yang Sudah Damai di Sidoarjo

Termohon a.n Basori adalah salah seorang yang sengaja diminta Ririn untuk menggugat Ahli Waris H. Djen terkait sebagian objek Tanah Tambak di Lingkar Timur Sidoarjo seluas 2,9 ha yang belum bersertifikat

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SIDOARJO (SurabayaPostNews) – Kasus mafia tanah kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini, Puji Lestari alias Ririn, diduga melakukan upaya konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait objek tanah di Tambak Lingkar Timur seluas 2,9 hektar yang belum bersertifikat.

Aksi Ririn ini dinilai konyol oleh ahli waris H. Djen, pemilik objek tanah tersebut. Pasalnya, sengketa tanah antara ahli waris H. Djen dengan Basori, yang diajukan oleh Ririn, sudah diselesaikan secara damai.

“Termohon a.n Basori adalah salah seorang yang sengaja diminta Ririn untuk menggugat Ahli Waris H. Djen terkait sebagian objek Tanah Tambak di Lingkar Timur Sidoarjo seluas 2,9 ha yang belum bersertifikat. Basori memenangkan perkara, dan mengajukan Eksekusi lahan di PN Sidoarjo. Keluarga H. Djen sebagai pemilik objek keberatan atas putusan maupun rencana eksekusi karena wilayah yang diklaim oleh Basori cs adalah wilayah milik H. Djen yang telah bersertifikat,” ungkap Nisa.

Ahli waris H. Djen memiliki bukti kepemilikan yang kuat, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, bukti bayar pajak, dan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil terkait objek tanah tersebut. Sementara itu, Basori cs tidak memiliki dokumen asli, bukti bayar pajak, dan data yang mereka ajukan di pengadilan berbeda dengan data di BPN Kanwil.

“Pada akhirnya telah terjadi kesepakatan damai antara Ahli Waris H.Djen dengan Basori cs. Dengan salah satu klausul Basori mendapatkan 2,9 ha di wilayah yang belum bersertifikat,” tambah nisa.

Namun, Ririn tidak terima dengan kesepakatan damai tersebut. Ia mengajukan konsinyasi ke PN Sidoarjo setelah permintaan kompensasi kepada keluarga Basori ditolak. Ririn menyerahkan dana konsinyasi sebesar Rp2,3 miliar ke PN Sidoarjo dengan alasan telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak Basori pada tahun 2015.

“Kurang lebih 2,3 M dana konsinyasi yang diserahkan Ririn ke PN Sidoarjo menurutnya karena Ririn telah melakukan PPJB dengan Pihak Basori terkait obyek tanah tahun 2015. Pihak Basori sendiri mengaku tidak pernah menerima berkas PPJB tersebut sampai sekarang,” jelas Nisa.

Pihak Basori sendiri membantah pernah melakukan PPJB dengan Ririn. Selain itu, status tanah tambak tersebut pada tahun 2015 masih dalam sengketa.

“Andaikan benar Ririn mengajukan Konsinyasi dengan dasar dia telah melakukan PPJB dengan Pihak Basori, pertanyaannya. Di tahun 2015, status Tanah tambak adalah Sengketa. Maka jelas jual beli obyek tersebut melanggar UU,” tegas Nisa.

Aksi Ririn ini dinilai sebagai upaya mafia tanah untuk menguasai tanah yang sudah didamaikan.

“Ini jelas tindakan mafia tanah. Mereka mencoba memanfaatkan celah hukum untuk menguasai tanah yang sudah didamaikan. Kami berharap pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku,” tutup Nisa.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.