TUBAN – IR Seorang Mahasiswi asal Desa Sendang Harjo, Tuban ditangkap polisi. Dia dutetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.
Penangkapan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, maka pada Sabtu tanggal 29 Januari 2022, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, Sabtu 29/2/ 2022.
Kasatreskrim menjelaskan, dalam menjalankan aksinya IR menawarkan tiga slot kepada korban.
Slot yang pertama nominal Rp500 ribu dengan keutungan Rp200 ribu. Kemudian slot kedua Rp800 ribu dengan keuntungan Rp 400 ribu dan slot ketiga Rp1 juta dengan provit Rp500 ribu.
“Saudari IR menjelaskan uang tersebut dijamin aman dan akan dikelola olehnya sendiri. Saat itu IR juga memberitahukan ada IG miliknya dengan nama nitipinvest.2021,” lanjutnya.
Dengan adanya penjelaskan tersebut, korban percaya dan kemudian melalukan transaksi mengirimkan uang ke rekening IR pada awal Januari 2022.
Korban juga beberapa kali melakukan transfer ke IR untuk mengikuti kategori slot ketiga dengan harga Rp1 juta per slot.
“Jadi total ada 108 slot (Rp108 juta) yang diikuti pelapor,”ungkap Adhi Makayasa.
Sementara itu, dalam kasus penipuan tersebut Satreskrim Polres Tuban telah melakukan pemeriksanaan sebanyak 60 orang saksi yang juga korban penipuan invetasi bodong tersebut.
Adapun total kerugian yang tercatat dari para korban kurang lebih Rp4.036.775.000.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Tuban untuk proses lebih lanjut. Kita akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan penelusuran aset/harta hasil tindak Ppndana investasi bodong itu,” pungkasnya.