Mengapa Timbul Ide Pembubaran KPK dari Ketua Umum PDI.P Megawati.?

Oleh : Yoes Rizal Selian

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Timbulnya Ide “Pembubaran” lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan Lembaga paling kredibel dan aktif untuk melakukan pemberantasan Korupsi di Indonesia sesuai Tugas dan Fungsinya diperkirakan telah menimbulkan kekhawatiran kepada pihak Penguasa (Pemerintah) dan juga pihak Partai Utama terbesar pendukung Pemerintah (PDI.P) .

Dan apalagi saat ini ditahun Politik (2023) menjelang pemilu 2024 yang tidak lama lagi akan digelar maka dengan gencarnya KPK melakukan aksi pengusutan tindak Pidana Korupsi diInstansi Pemerintah telah menimbulkan keresahan dihati para Penguasa seperti Presiden, Ketua DPR.RI dan Pimpinan Partai yang berkuasa (PDI.P) karena hal ini bisa menimbulkan kepercayaan dari Rakyat menjadi luntur dan bahkan bisa musnah dan juga berimbas memudarnya kepercayaan Rakyat terhadap calon Presiden yang diajukan oleh PDI.P pada Pemilu Pilpres 2024 Ganjar Pranowo.

Apalagi sejak tahun 2022 lalu hingga tahun 2023 ini KPK telah melakukan berbagai pengusutan tindak Pidana Korupsi yang terjadi diberbagai Instansi dan Lembaga Pemerintah yang cukup strategis dan juga vital menangani Keuangan Negara dan Hajat orang banyak seperti Instansi Kantor Pajak (Kementerian Keuangan), Bantuan Beras untuk warga miskin (Kementerian Sosial) serta Proyek-proyek ”fiktif” diperusahaan-perusahaan milik Negara (BUMN) dan Kementerian serta lainnya.

Kriminalisasi Terhadap KPK

Sebenarnya upaya untuk “Pelumpuhan” (Kriminalisasi) terhadap KPK sudah dilakukan sejak 2 tahun yang lalu dengan merubah status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN (Administrasi Negara) sehingga Pegawai lama KPK bisa dimutasikan keluar dari KPK dan juga Pegawai ASN baru dari luar bisa dimutasikan ke KPK.

Selanjutnya seluruh Aparatur KPK terdiri ASN dan Penyidik KPK diharuskan mengikuti Test “Wawasan Kebangsaan” dan 75 orang dinyatakan tidak lulus dari Ribuan Aparatur KPK serta dari 75 orang yang tidak lulus Test termasuk Penyidik KPK handal dan telah dikenal luas Masyarakat selama ini Novel Baswedan dan juga beberapa Penyidik KPK lainnya yang sangat dibutuhkan oleh KPK.

Demikian juga Kriminalisasi untuk melumpuhkan KPK dilakukan dengan membentuk wadah baru “Dewan Pengawas” (Dewas) KPK dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean (Mantan Ketua KPK) dengan Tugas dan Funginya cukup membatasi dan melemahkan Pimpinan dan Penyidik KPK didalam menjalankan Tugas dan Fungsinya.

Sebenarnya didalam KPK sendiri sudah ada Pengawas Interen KPK sehingga sebenarnya tidak perlu lagi adanya wadah Dewan Pengawas KPK (Dewas).

Namun meskipun KPK sudah “Dikebiri” (Kriminalisasi) tapi ternyata KPK masih bisa melaksanakan Tugas dan Fungsinya dengan baik dan lancar meskipun tidak bisa Optimal.

Lembaga Anti rasuah (Korupsi) seperti KPK di Malaysia, Filipina, dan Hongkong sangat Dihormati, Berwibawa dan memiliki Legimitasi tinggi karena mendapat dukungan Kuat dari Pemerintah (Persiden/ Perdana Menteri),dan pimpinan Parlemen/ DPR serta Partai yang berkuasa pendukung Pemerintah.

Demikian juga Pimpanan dan Penyidik KPK nya tidak berasal dari Kepolisian,Kejaksaan,dan Pengadilan Negeri dinegara tersebut sehingga KPK bisa melaksanakan Tugas dan Fungsinya dengan Bebas dan Profesional.

Jangan Karena Tikus Maka Lumbung Padi “Dibakar”

Dengan adanya Ide dari Ketua Umum PDI.P Megawati yang juga adalah Mantan Presiden untuk “Membubarkan” Lembaga KPK yang sangat penting dan dibutuhkan oleh Rakyat Indonesia dan Negara maka patut sangat disayangkan.

Hal ini karena lembaga “Non Pemerintah” KPK dibentuk pada zaman Presiden Megawati adalah saat itu akibat dari merajalelanya Korupsi di Instansi Pemerintah, Legislatif dan Yudikatif sehingga para Pakar Hukum, Masyarakat Anti Korupsi dan Pegiat-pegiat Anti Korupsi mendesak Presiden Megawati agar membentuk Lembaga Anti Korupsi di Indonesia (KPK).

Oleh karena itu adanya Ide dari Ketua Umum PDI.P Megawati untuk membubarkan KPK adalah tidak Logis dan Aspiratif serta sama halnya dengan slogan :”Jangan Karena Ada Tikus Maka Lumbung Padi Dibakar” ( Tindakan Sia-sia dan Tolol).

Dan seharusnya yang dilakukan adalah agar “Tikus-tikus” yang ada di KPK dapat dimusnahkan yang kerjanya hanya membuat KPK menjadi “Lemah” dan tidak “Berdaya” (Kropos ).

Dengan adanya Ide Pembubaran KPK karena ditubuh KPK terjadi berbagai kelemahan yang dilakukan Pimpinan, Penyidik dan Pegawai KPK maka hal ini sebagai alasan pembubaran KPK adalah kurang tepat karena proses pemilihan Pimpinan KPK (5 orang terdiri Ketua dan Wakil Ketua) dilakukan oleh suatu Team Pansel diketuai Yenti Garnasih (Akademisi/Pakar Hukum) yang telah diseleksi dan disetujui oleh Presiden.

KPK Jangan “Tebang Pilih” lagi

Dan akhir-akhir ini memang KPK gencar melakukan pengusutan terhadap kasus-kasus Korupsi dan Suap yang dilakuakn Pejabat Negara seperti kasus Korupsi dan Suap Pejabat Tinggi di Instansi Pajak (Kementerian Keuangan) Rafael Alun Sambodo dan Kepala Kantor Pajak Makasar, Sulawesi Selatan Andhi Pramono serta yang merugikan Negara cukup besar dan kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK dalam ketiga kasus kejahatan Korupsi dan Penyuapan yang dilakukan maka juga melakukan pengusutan terhadap Pasal Pidana “Pencucian Uang” dan demikian juga dengan kasus-kasus Korupsi/Suap lainnya maka KPK kini kerap mempergunakan Pasal Pidana “Pencucian Uang” (TPPU).

Namun dalam kasus kejahatan Kriminal melibatkan petinggi Polri seperti Irjen Pol Ferdi Sambo, Irjen Pol Teddy Minahasa dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte serta Irjen Pol Joko Susilo yang telah memperkaya diri dengan Korupsi atau Kejahatan lainnya maka seharusnya KPK melakukan juga Pasal Pidana “Pencucian Uang” (TPPU).

Jadi dengan adanya perbedaan cara “Tebang Pilih” yang dilakukan KPK maka telah menimbulkan tanggapan Bias dari kalangan Masyarakat terhadap KPK dan apalagi saat ini Ketua KPK adalah berasal dari Perwira Tinggi Polri (Firli Bahuri) dan juga sebagian besar Penyidik KPK berasal dari Polri. Dan memang sejak berdirinya KPK telah kerap dikriminalisasi, diserang dan bahkan dihajar oleh berbagai pihak yang belum siap menerima kehadiran KPK di Indonesia karena dianggap sebagai saingan atau penghalang kejahatan yang dilakukan bahkan sebagai bencana terhadap mereka.

Oleh karena itu sudah banyak jatuh korban dari Pimpinan KPK (Ketua/Wakil Ketua) dan para Penyidik KPK seperti “Ditangkap” dan “Dikurung” didalam Sel “Tahanan” , Disiram matanya dengan “Air Keras”, “Dikejar-kejar “ dengan ancaman senjata Golok (Parang), Ditarik tiba-tiba kembali kekesatuan Instansinya semula, Ditabrak mobilnya dengan kendaraan mobil yang lebih besar dan dilempar “Bom Molotov” rumahnya dan tindakan lainnya.

Dengan demikian seperti yang ditulis oleh Jenderal TNI Dr. H. Abdul Haris Nasution didalam salah satu bukunya : “Bahwa Pembangunan Moral Adalah Inti Dari Pembangunan Nasional” dan selanjutnya dikatakan :

“Sesungguhnya Suatu Negara Berdiri adalah karena Budi Pekerti dan manakala Achlak mereka sudah pergi maka Negara itupun akan Musnah sendiri”.

Dan Alm. Jenderal Abdul Haris Nasution adalah bekas Panglima Kodam “Siliwangi” (Jawa Barat), Mantan Kasad, Mantan Panglima TNI dan Mantan Ketua MPRS.RI.

Setelah Pensiun dari TNI dan tidak lagi dipemerintahan maka Jenderal Nasution aktif memberikan ceramah diberbagai Instansi Pemerintah dan TNI serta Swasta dan juga menulis Buku.

Dan salah satu Buku tulisannya yang terkenal dan menjadi “Book Office” berjudul : “Memenuhi Panggilan Tugas” terdiri 10 Jilid tentang Perjalanan Riwayat Hidup dan Perjuangannya sejak masa muda menjadi Tenaga Pendidik (Guru) di Bengkulu, menjadi siswa Akademi Militer pertama Indonesia (Tangerang) dizaman Jepang, menjadi personil TNI (Tahun 1945-1967) dan bertugas dipemerintahan (Ketua MPRS.RI) dan juga berbagai kisah lainnya.

*(Penulis adalah Pemerhati Korupsi dan Penegakkan Hukum di Indonesia serta Pembela Nasib “Wong Cilik” di Indonesia)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.