Otoritas Kepolisian Di Jombang Dinilai Menolak Laporan Perusakan Rumah Istri Kyai Muchtar Mu’ti

Saat kami akan membuat laporan Polisi atas dugaan tindak pidana pengrusakan oleh pihak Yayasan dan Organisasi Shiddiqiyyah, mereka (Polsek Ploso) menolak dan mengaku akan meninjau ke lokasi dulu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jombang (SurabayaPostNews) — Otoritas kepolisian di wilayah Jombang dinilai telah menolak laporan polisi atas dugaan tindak pidana perusakan rumah yang ditempati istri Kyai Muchtar Mu’thi, Nyai Endang Yuniati bersama anak, menantu dan cucunya di lingkungan Ponpes Siddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang.

Diketahui saat terjadi pembongkaran paksa rumah tersebut, anak ketiga Kyai Muchtar Mu’thi dari Nyai Endang Yuniati Qoim Liddinillah berangkat ke Polsek Ploso didampingi kuasa hukumnya yaitu Iwan Sugiarto SH pada Sabtu (15/10/2022) siang.

Qoim dan kuasa hukumnya memilih melapor ke Polsek Ploso karana berjarak beberapa ratus meter dari lokasi kejadian. Harapannya, laporan bisa diterima dan polisi bisa menghentikan aktivitas pembongkaran paksa tersebut.

Ironisnya, Polsek Ploso tidak langsung menerima laporan Qoim, justru Kanit Reskrim Polsek setempat malah memutuskan untuk meninjau ke lokasi terlebih dahulu.

“Saat kami akan membuat laporan Polisi atas dugaan tindak pidana pengrusakan oleh pihak Yayasan dan Organisasi Shiddiqiyyah, mereka (Polsek Ploso) menolak dan mengaku akan meninjau ke lokasi dulu,” terang Iwan Sugiarto, kuasa hukum keluarga Nyai Endang Yuniati,” Mengutip lensa Indonesia, Kamis (20/10/2022).

“Karena tidak dibuatkan laporan, kami terpaksa kembali ke rumah untuk menghalau pembongkaran paksa. Karena di sana barang-barang klien kami masih belum dipindah, kami khawatir rusak atau ad yang hilang sebab ada ratusan massa di depan rumah,” ungkap Iwan.

Namun, kata Iwan, pihak kepolisian malah tidak ada yang datang ke lokasi pembongkaran seperti yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Ploso yang biasa dipanggil Ujang tersebut.

Karena laporan belum ditanggapi atau diterima dan tidak ada anggota polisi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP), Iwan pun mencoba menghubungi Kapolsek Kompol Darmaji untuk menyampaikan perihal laporan yang belum diterima dan dibuatkan surat bukti laporan kepolisian.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp (WA) tersebut, malam harinya sekitar pukul 21.37 WIB, Kompol Darmaji memberikan jawaban, ia meminta Iwan Sugiarto dan Qoim Liddinillah menemui Kanit Reskrim di Mapolsek Ploso.

Dari arahan Kapolsek Kompol Darmaji itu, Iwan bersama Qoim langsung datang ke Mapolsek Ploso. Saat tiba di Mapolsek sekitar pukul 21.39, Iwan dan Qoim tidak mendapati satupun petugas yang berada di Mapolsek.

“Waktu saya datang, kantor Polsek kosong ga ada orang. Kemudian saya kontak Kapolsek. Sekitar 10 menit kemudian baru ada petugas patroli yang datang. Tak lama kemudian Kanit Reskrim Polsek Pak Ujang datang juga,” ungkap Iwan.

Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Ploso langsung menemui Iwan dan Qoim yang duduk di ruang tunggu. Anehnya, Ujang justru bertanya perihal apa Iwan dan Qoim datang ke Polsek.

“Iya ada apa Mas?, ” kata Iwan menirukan ucapan Ujang.

Melihat pertanyaan Ujang yang tampak pura-pura tidak tahu itu, Iwan lantas menjelaskan tujuan kedatangannya.

“Aneh kok tanyanya begitu. Lalu saya jelaskan maksud dan tujuan kami datang ke Polsek. Saya juga ingatkan bila siang tadi kami sudah bertemu dengan Ujang saat membuat laporan,” ucap Iwan.

Setelah Iwan dan Qoim menjelaskan menjelaskan maksud dan tujuannya bahwa tujuannya ke Polsek adalah meminta surat bukti laporan, pernyataan aneh kembali diucapkan perwira yang menempati jabatan starategis dalam menindak lanjuti dugaan tindak pidana.

“Terus bagaimana Mas?” ucap Ujang seperti ditirukan Iwan.

Mendapat pertanyaan dari Ujang seperti itu, Iwan pun meminta lagi untuk dibuatkan surat bukti laporan.

Bukanya, membuatkan bukti laporan, Ujang justru meminta waktu untuk menelpon atasannya.

“Tidak tahu dia menelpon siapa. Cukup lama juga teleponnya. Sampai saya datangi lagi dia (Ujang) di ruang Reskrim, dan saya bilang sudah nggak perlu dibuatkan, saya lapor ke
Polres saja,” ungkap Iwan.

Saat itu, Ujang yang sedang menelpon seseorang lantas meminta Iwan dan Qoim menuggu sebentar. “Karena diminta menunggu, ya akhirnya saya tunggu sampai dia selesai menelpon,” kata Iwan.

Usai menelpon, Ujang keluar dari ruang Reskrim dan kembali menemui Iwan dan Qoim di ruang tunggu.

Kepada Iwan dan Qoim, Ujang menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa membuatkan surat bukti laporan pidana. Dengan alasan pihaknya tidak memiliki kewenangan melidik. Kanit Reskrim justru menanyakan sertifikat rumah yang di rusak.

“Ternyata kami cuma diberitahu begitu. Bahwa Polsek tidak bisa membuatkan surat laporan. Kata dia (Ujang) Polsek tidak punya kewenangan lidik. Lalu saya sampaikan bahwa kedatangansaya sejak siang hanyalah melaporkan tidak pidana pengerusakan rumah, maka kami harus dibuatkan surat bukti laporan, tetapi Kanit Reskrim Polsek Ploso itu tetap tidak mau membuatkan. Bahkan dia menawari kami dibuatkan laporan pengaduan saja. Ya tentu kami menolak. Kami akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Jombang malam itu juga,” terang Iwan.

Setibanya di Polres Jombang, Iwan dan Qoim diterima oleh seorang petugas SPKT yang memakai kaos oblong warna merah.

Petugas tersebut lantas mempersilahkan Iwan dan Qoim masuk ke ruang SPKT. Setelah ditanya maksud dan tujuannya, Iwan dan Qoim diminta langsung melapor ke bagian Sat Reskrim.

Di Sat Reskrim, Iwan dan Qoim diterima oleh seorang petugas bernama Dayat. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, petugas meminta Iwan dan Qoim untuk tidak membawa tas dan ponsel.

“Kami tidak boleh membawa tas dan handphone. Ya terpaksa saya titipkan sopir di luar,” kata Iwan.

Tak ubahnya seperti di Polsek Ploso, di Polres Jombang Iwan dan Qoim juga mendapat perlakuan yang sama. Laporannya tidak ditanggapi.

Anggota Sat Reskrim yang diketahui bernama Dayat itu, menurut Iwan menolak menerima laporan dengan dalih tidak mendapat perintah dari atasannya yang saat itu sedang di Jakarta.

“Petugas yang menemui kami, mengaku belum mendapat perintah dari atasannya yang saat itu sedang di Jakarta dan dirinya takut salah menerapkan Pasal atas dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan. Ini aneh, kami data ke sana (Polres) untuk membuat laporan atas dugaan tindak pidana terhadap Istri anak dan cucu dari Kyai Muchtar Mu’thi, namun mereka menolak. Jadi Masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum serta keamanan harus melapor kemana,” papar Iwan heran.

Sementara Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat saat dikonfirmasi melalui ponselnya atas penolakan laporan tersebut, meminta korban membawa bukti sertifikat tanah.” Izin mas.. sudah dijelaskan penyidik alas hak tanah mohon dibawa,” ucapnya.

Atas tidak diterimanya laporan tersebut, Iwan menilai bahwa Polsek Ploso dan Polres Jombang tidak menjalankan fungsinya melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum sesuai UUD 1945 Pasal 30 ayat (4).

“Ini juga jauh dari kata Presisi seperti slogan Kapolri,” tandas Iwan.

Lebih dari itu, lanjut Iwan, apa yang dilakukan Polres Jombang dan Polsek Ploso ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dipaparkan pada seluruh pejabat tinggi Polri, Kapolda dan Kapolres se-Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.

Seperti diketahui, dalam paparannya, Presiden Jokowi memerintahkan Polri segera menyelesaikan permasalahan sekecil apapun sebelum menjadi besar hingga sulit diselesaikan.

“Sisi Presisi Pak Kapolri, saya minta jangan jlimet-jlimet, tolong disederhanakan. Jadi yang di bawah itu mengerti apa yang harus dijalankan,” tegas Jokowi.

Presiden Jokowi juga meminta Polri menyederhanakan apa yang harus disederhanakan seperti yang disampaikan Kapolri sebelumnya, yaitu Polri sebagai pelindung, Polri sebagai Pengayom dan Polri sebagai pelayanan Masyarakat,

“Cara sederhana dan jelas, tidak gampang ditangkap visi itu,” perintahnya.

“Kalau ada peristiwa, segera dirancang komunikasi yang baik, jangan lamban. Komunikasi publik itu penting banget, jangan terlambat. Kalau lamban, kalau lambat, akan muncul isu-isu yang lain. Sekarang ini era sosial media, hitungannya detik, hitungannya menit, bukan hari lagi. Dan kalau ada peristiwa gede dan saudara menganggap itu kecil kalau tidak segera ditangani dan dikomunikasikan dengan baik dan kecepatan, besar akan menjadi sulit diselesaikan lagi. Ini tidak pada posisi yang normal,” tegasnya.

Jokowi juga meminta kepada Polri agar tidak bermain politik, namun perlu memahami politik karena negara akan masuk dalam tahun politik. Dan Presiden akan memberikan jaminan bila Polri solid dan dapat bergandengan dengan TNI dalam menjaga stabilitas keamanan Negara. “Jangan coba-coba ya. Kalau coba-coba tebas saja, ” tegas Presiden Jokowi.

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan siap menjalankan amanat Presiden Jokowi dengan berupaya mengembalikan citra Polri mulai dari menjalankan tugas pokok Polri yaitu melindungi, mengayomi dan melayani Masyarakat, responsif terhadap apa yang dikeluhkan masyarakat, dan memiliki sense of crisis.

“Seperti arahan dari beliau (Presiden Jokowi) jelas dan tegas, bahwa kami semua harus solid untuk bersama sama berjuang melakukan tugas pokok apa yang menjadi fungsi kami, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, responsif terhadap apa yang dikeluhan, cepat dan kita memilikI sense of crisis di tengah situasi yang sulit ini. sehingga kita bisa melakukan upaya upaya Kamtibmas dan penegakan hukum, seperti apa yang diharapkan Masyarakat.”

‘Tentunya kita semua juga sepakat, hal- hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik yang bersifat pelanggaran, tentang gaya hidup, hal-hal yang bersifat pelanggaran tentunya menjadi arahan dari bapak Presiden dan kami akan tindaklanjuti untuk mengambil langkah langkah tindakan tegas seperti pemberantasan judi online, narkoba dan yang mengganggu keresahan masyarakat,” tegas Kapolri.@ **

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.