Pengacara Minta Hakim Bebaskan Daffa Adiwidya Atas Dakwaan Jaksa Dalam Putusan Sela

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho bersikukuh meminta majelis hakim untuk terus melanjutkan pemeriksaan atas perkara Daffa Adhiwidya Ariska, meski dia telah dibebaskan dari status tersangka melalui putusan praperadilan dalam kasus penganiayaan di Politeknik Perkapalan.

Permintaan itu ia nyatakan dalam persidangan dengan agenda tanggapan atas eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh tim penasihat hukum Daffa yang diketuai Rio Dedy Heryawan.

JPU Herlambang beralasan, eksepsi sebagaimana dimaksud pasal 136 ayat 1 KUHAP tersebut menyangkut kompetensi pengadilan, surat dakwaan tidak dapat diterima, dan surat dakwaan batal demi hukum.

“Secara jelas diatur dalam pasal 84, pasal 147, sampai pasal 151 KUHAP yang pada prinsipnya alasan keberatan ini dapat diajukan bilamana terhadap hal-hal yang menyangkut masalah kewenangan mengadili dari suatu pengadilan,” kata Herlambang dalam tanggappannya yang dibacakan di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/05/2023).

Selanjutnya, dalam kesimpulannya JPU menyatakan bahwa dalam perkara a quo, surat dakwaan yang ia susun telah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHP.

“Bahwa karena itu, keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

Menanggapi JPU, Rio Dedy Heryawan menyampaikan bahwa dasar dari penyusunan surat dakwaan itu ialah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Jadi Secara logika hukum menurut Rio, surat dakwaan yang disusun oleh JPU batal demi hukum.

“Padahal dari status saksi lalu dinaikkan menjadi tersangka kemudian ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan status tersangka tidak sah. Terus dakwaannya berarti kan batal demi hukum atau tidak sah. Ini kita bicara sesuai logika hukum ya,” tegas Rio.

Rio menambahkan, Praperadilan Itu menurutnya sudah final.

“Sudah dinyatakan penetapan tersangka pada Daffa Adiwidya dinyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak sah. Terus Surat dakwaanya Jaksa yang dipakai untuk menyidangkan ini apa,?, dakwaan jaksa itu tidak memiliki legal standing,” Papar dia.

“Terus Kalau BAP dan penetepan tersangka itu digunakan sesuai surat dakwaan kan berarti dakwaanya juga tidak sah. Batal demi hukum. Logika hukumnya kan seperti itu”imbuhnya.

Disoal terkait SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 5 tahun 2021 yang menjadi alasan pembenar bagi Jaksa untuk terus menyidangkan perkara ini, Rio menjawab bahwa sewaktu pembacaan dakwaan berarti sudah masuk kedalam pokok perkara.

“SEMA itu kan hanya melanjutkan ke pokok perkara, sekarang kan dilanjutkan. Cuma kan harus diputus sela. Terkait putusan selanya nanti seperti apa,? Kita tunggu. Harapan saya ada putusan sela yang berkeadilan dan yang terbaik untuk Klien kami karena fakta hukumnya memang Klien kami tidak bersalah,” jawab pengacara Daffa Adiwidya, Rio Dedy Heryawan.

Untuk itu, Rio berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsinya dengan dasar bukti berupa putusan praperadilan yang menetapkan kliennya bukan tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi kami dan membebaskan segera klien kami dari tahanan,” tandasnya.

Persidangan kasus penyertaan penganiayaan ini selanjutnya ditundah sepekan mendatang untuk agenda berikutnya yakni putusan sela.(@) *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.