Dua Terdakwa Korupsi BPHTB Dan PBB Kota Batu Diganjar Hukuman Berbeda 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Sejumlah terdakwa perkara tindak pidana korupsi BPHTB dan PBB,pada  BKD Kota Batu tahun 202O menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,Rabu (31/5/2023).

Melalui ‘Press Release’ Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu Muhammad Januar Ferdian,SH, MH, Rabu (31/5/2023), menjelaskan.

“Rabu Tanggal 31 Mei 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu Tahun 2020,”papar Januar.

Itu,papar dia terdakwa Ali Fathur Rohman,dan Jumaali alias Jali menjalani sidang pembacaan putusan majelis Hakim.

“Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu hadir dalam persidangan, yakni Silfana Chairini,SH, MH, selaku Kasubsi Penuntutan, upaya hukum, Eksaminasi tindak pidana khusus Kejari Batu, dan Alfadi Hasiholan,SH,Jaksa fungsional tindak iidana khusus Kejari Batu,”lanjutnya.

“Untuk majelis Hakim, yang menangani perkara kedua terdakwa, Marper Pandiangan,SH, MH, selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus,SH,MH, Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH, MH, Hakim anggota,”ujarnya.

Lantas,ujar dia,kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

“Terdakwa Fathur, didampingi Penasehat Hukum Dr.Broto Suwiryo, SH.M.Hum,Terdakwa Jali didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto,SH,” terangnya.

Ini,terang dia,terdakwa Fathur, di vonis  pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan,
dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar
Rp.5.000.

“Untuk terdakwa Jali divonis pidana  penjara selama 1 tahun dan 6  bulan,  dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 2 bulan kurungan, dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” jelasnya.

Ini, jelas dia, putusan majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa/ Penasehat Hukum menyatakan sikap Pikir-pikir selama 7 hari.

Untuk diketahui, Januar menyebut,
hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan pidana terdakwa Jali, yang memberatkan.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini negara/daerah cq.Pemerintah Kota Batu sebesar Rp478.989.533,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah). Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan mempunyai tanggungan menafkahi keluarga, dan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Terdakwa mengakui perbuatannya dengan merasa menyesal didepan persidangan,kemudian  pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 460.874.283,00 (empat ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah,” bebernya.

Ini,beber dia,hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan pidana terdakwa Fathur, disebutkan.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini pemerintah Kota Batu,satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus sepuluh rupiah,” ujarnya.

Hal – hal yang meringankan, ujar dia,
terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,dan terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan menafkahi keluarga, selain itu.

“Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung,mengakui perbuatannya dan merasa menyesal didepan persidangan,dan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.042.053.900,00 (satu milyar empat puluh dua juta lima puluh tiga ribu Sembilan ratus rupiah),”pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.