Orang Tua Korban Pembunuhan Siswi SMP Di Gudang Peluru Kedung Cowek Minta Pelaku Dihukum Mati

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut hukuman 9 tahun penjara kepada Y (16) dan 4 tahun kepada R (14), keduanya merupakan pelaku pembunuhan siswi SMP di gudang peluru Kedung Cowek Surabaya.

Tuntutan JPU itu dibacakan setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Jaksa Hajita Cahyo Nugroho menyebutkan tuntutan itu dilakukan karena kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan anak dibawah umur.

Hajita menyatakan terdakwa berinisial Y dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP yakni menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan persetubuhan terhadap anak.

Sementara, terdakwa berinisial R yang terlibat sebagai penyertaan pembunuhan terhadap anak dibawah umur dalam kejadian itu hanya dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Sesuai dengan pasal 340 Jo 56 KUHP terdakwa R dituntut 4 pidana penjara,” kata Jaksa Hajita Cahyo Nugroho di ruang persidangan anak.

Menyikapi tuntutan itu, Marlayem, Ibu dari korban N menilai tuntutan dari Jaksa tersebut terlalu ringan.

Marlayem, ibu dari dua anak ini menginginkan Y dan R dihukum berat. Terutama Y sebagai eksekutor harus dihukum mati.

“Saya minta Y dihukum mati,” kata Marlayem.

Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan ini terbongkar ketika warga digegerkan dengan temuan jenazah perempuan di gudang peluru Kedung Cowek pada Minggu (7/5/2023) pukul 16.00 WIB.

Saat dikroscek, rupanya jenazah itu adalah N yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 16 April 2023.

Saat didalami, baru lah diketahui bila N menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh mantan kekasihnya sendiri beserta rekannya, Y dan R.

Akibat ulahnya itu, keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto 76c, dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 juta. @ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.