
Surabaya — Insiden pengerusakan dan penjarahan rumah Milik Wahyu Sari Putro Wibowo (42) di Jalan Mastrip Kedurus beberapa bulan lalu menyimpan masalah yang kompleks.
Properti yang pada awalnya diklaim wahyu sudah dalam proses jual dibeli dengan Toni Liono alias Acay, ternyata bukan melalui proses jual beli konvensional melainkan Cessie.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Wahyu, dimana ia menerangkan bahwa SHM dari objek rumah miliknya itu telah dijaminkan ke Bank Agris (Saat Ini Bank IBK)
Sebelum Bank Agris Merger menjadi Bank IBK pada Agustus 2019, utang wahyu senilai kurang lebih 3 Miliar dijual oleh kreditur ke PT Kurnia Megah Permai. Sedangkan PT Kurnia sendiri, dikatakan wahyu merupakan perusahaan milik anak dari Toni Liono juga akrab dikenal sebagai Tony Duta Ban.
“Saya sempat menggugat Bank Agris tapi ditengah perjalanan ada solusi secara lisan antara saya dengan Acay.” Ungkap Wahyu, Selasa (11/02) siang.
Solusi tersebut diantaranya menjual objek rumah secara bersama sama dengan harga kesepakatan, jika laku terjual Wahyu bakal diberi kerohiman uang senilai Rp. 1 Miliar plus 1 unit rumah di kenjeran,Surabaya. Sebab sesuai hasil Appraisal objek SHM milik wahyu dinilai lebih dari Rp. 8 Miliar.
Wahyu menjelaskan Sempat ada seseorang yang hendak membeli rumah seluas 600M² tersebut dengan skema KPR namun gagal dan tidak sampai terjadi transaksi jual beli.
Selang waktu berlalu Istri Wahyu yakni Florentina sakit keras dan membutuhkan biaya, Wahyu berinisiatif untuk melepaskan hak rumah miliknya ke Acay dengan kompensasi Rp. 150 juta.
Terjadilah kesepakatan tertulis Antara PT Kurnia Megah Permai yang diwakili Djayadi Liono dengan Wahyu pada 30 Mei 2024. Dengan beberapa orang saksi termasuk Andi Liono.
Sewaktu penandatanganan kesepakatan tersebut Wahyu mendapat uang kerohiman senilai 10 juta dan sisanya yakni 140 juta akan diberikan paling lambat 14 hari setelah menandatangani kesepakatan untuk sekalian melakukan transaksi jual beli atau AJB di Notaris.
Hingga jatuh tempo (15 Juni 2024) menurut Wahyu, kesepakatan itu tidak terealisasi. Sehingga kebutuhan biaya untuk berobat istrinya tidak dapat ter akomodir.
“Pada akhirnya istri saya meninggal sekitar beberapa minggu lalu, Sekarang saya sudah tidak bersemangat untuk melakukan negosiasi apapun soal rumah” Kata dia.
Andi Liono, salah seorang saksi yang turut menandatangani kesepakatan itu enggan memberikan keterangan soal status dari objek properti milik wahyu, dia mengarahkan untuk bertanya langsung kepada Wayu maupun Penyidik Polsek Karang Pilang. Mengingat objek rumah tersebut masih ada kasus pengerusakan beserta penjarahan.
“Saya enggan menanggapi, tanya ke Penyidik atau pelapor saja ya,” Ujar Andi Liono.
Penyidik kepolisian sektor Karang Pilang saat ini masih mendalami kejadian pengerusakan rumah milik wahyu tersebut. Pendalaman penyidikan di titik beratkan pada alas hak kepemilikan objek untuk memastikan legal standing pelaporan.@ jun
Baca juga: Penherusakan Rumah Di Kedurus