JAKARTA (SurabayaPostNews) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menerima aliran uang suap mencapai Rp. 11 Miliar lebih dari beberapa orang, termasuk dari M. Syahrial, Walikota Tanjung Balai dan juga Azis Syamsudin, wakil ketua DPR RI.
Duit belasan miliar itu diduga kuat untuk mengamankan beberapa kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK.
Besaran Nilai suap itu terungkap melalui susunan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang termuat di laman resmi SIPP PN Jakarta Pusat.
“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan USD36.000,”kutip laman resmi SIPP PN Jakpus, Jumat (4/9).
Rincian uang yang diterima Stepanus yakni masing-masing dari M. Syahril sejumlah Rp1.695.000.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah), kemudian dari Azis Syamsudim dan Aliza Gunado sejumlah Rp. 3.099.887.000 dan USD36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat).
Aliza Gunado merupakan mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Kemudian, terdapat nominal uang yang juga diterima oleh Stepanus dari mantan walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp507.390.000. Lalu dari Usman Effendi sebesar Rp525.000.000, dan Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000.
Apa yang dilakukan Stepanus disebut bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara.
Dalam kasus suap ini, Stepanus bakal dijerat dengan dakwan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.@ (L1)