Lagi, Walikota Tanjung Balai M Syahrial Jadi Tersangka Suap

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta (SurabayaPostNews) – Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima uang suap dari Sekretaris Daerah, Yusmada.

Syahrial saat ini juga sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus pemberian suap ke Penyidik KPK Stepanus Robinson Pattujulu.

Nnilai duit suap pada penyidik KPK itu sebesar Rp1,6 miliar. Suap itu dikucurkan untuk menutupi kasus jual beli jabatan yang mau dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Sementara, dalama perkara ini M Syahrial disangkakan menerima uang senilai Rp200 juta dari Yusmada yang saat itu sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Yusmada memberikan uang 200 juta dengan maksud agar ia terpilih dalam seleksi jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Tanjung Balai.

M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan a serta Pasal 13 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Penyidik KPK juga menetapkan Yusmada selaku pemberi menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.@ [tm]

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.