Jakarta — Kepolisian Daerah Riau menangkap pelaku Ilegal Phishing asset kripto senilai 5,1 Miliar, pelaku ialah Dony alias DA dia saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelaku ditangkap di Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
“DA berperan sebagai pelaku utama illegal phishing (illegal akses crypto),” ujar Nasriadi.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana illegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask. Tim langsung melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan link palsu https://edgeware.holders-info-rewards.com yang menirukan situs https://www.edgeware.io. Tujuannya agar setiap orang yang mengklik link phising tersebut akan terpancing dan mengisi data dompet digital miliknya ke link phising pelaku.
“Kemudiam dari data yang didapatkan, pelaku masuk ke akun dompet digital korban dan menguasai dompet digital tersebut,” tutur Nasriadi.
Dari Pengakuan tersangka, dia membuat link palsu dan menyebarkan ke media sosial Facebook dan Discord. Targetnya ialah pengguna kripto yang menyimpan assetnya di dompet digital Metamask.
“Link palsu tersebut berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password Metamask asli miliknya. Kumpulan ID Password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka,”ungkap Nasriad.
Selanjutnya, jelas Nasriadi, tersangka memasukkan ID password korban di link asli Metamask sehingga mengetahui isi saldo akun tersebut. Kemudian saldo tersebut dikirim ke akun Indodax tersangka untuk dilakukan pembelian koin ETH (Ethereum).
“Setelah Koin ETH (Ethereum) di beli maka tersangka akan menunggu harga Koin ETH naik untuk dijual kembali. Hasil penjualan koin ETH dikonversikan ke nilai rupiah dan ditransferkan ke rekening tersangka,” papar Nasriadi.
Kegiatan ilegal ini sudah digeluti tersangka DA dari tahun 2017 hingga 2024. “Total aset yang diperileh oleh tersangka dari kegiatam itu lebih kurang Rp5,1 miliar,” Bebernya.
Para korbannya, kata Nasriadi, tidak hanya masyarakat Riau tapi juga provinsi lain di Indonesia hingga luar negeri. “Di luar negeri mereka masuk dari discord seolah-olah milik luar negeri, yang mereka gamers-gamers,” tutur Nasriadi.
Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti rumah dan kendaraaan mewah. Di antaranya rumah senilai Rp2 miliar, satu unit Rubicon seharga Rp900 juta, Range Rover seharga Rp900 juta, BMW seharga Rp400 juta, sepeda motor Ninja S, RX King , Custom dan Vespa.
Disita juga satu unit laptop seharga Rp60 juta, Hp Samsung Z4 seharga Rp30 juta. “Juga disita sejumlah rekening milik tersangka (di BNI, Mandiri dan BRI) dengan total Rp.985 juta,” ungkap Nasriadi.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara dengan denda Rp3 milar. Saat ini, kami masih mrngembangkan kasus apakah tersangka bermain sendiri atau ada orang lain,” pungkas Nasriadi.@ *