Perkembangan Terbaru: Kasus Pengeroyokan di Pasar Kwanyar, Pengalihan Pasal dari 170 ke 352 KUHP

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Bangkalan — Hj Sunah, pelapor dugaan pengeroyokan di Pasar Baru Kwanyar, didampingi Kuasa Hukumnya Efendi Kusuma, menghadirkan saksi baru di ruangan Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan, Kamis 11/01/2024 kemarin.

Efendi menyampaikan, bahwa terlapor dalam perkara ini berinisial NA, AN, dan HL. Sementara saksi yang dihadirkan berinisial FZ.

Kuasa hukum menerangkan, bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, saksi, maupun pelapor. Dan dari keterangan penyidik diketahui saksi FZ mengaku jika tidak ada yang melakukan pengeroyokan kepada pelapor.

Sementara Terlapor AN dan HL dikatakan hanya melerai saat terjadi keributan.

Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, bahwa hasil keterangan semua pihak, baik itu pelapor, terlapor dan saksi belum memenuhi unsur pidana pasal 170 melainkan pasal 352 KUHP.

“Sudah kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan semuanya (pelapor, terlapor, saksi), namun dari hasil keterangan tersebut tidak mengarah ke dugaan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) tetapi mengarah penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), bahkan pengakuan dari salah satu terlapor mengakui memang benar melakukan tindakan (menjambak rambut),” jelasnya.

Edwin Santoso mengatakan, bahwa laporan Hj.Sunah awalnya dibuat di Polsek Kwanyar dan diterbitkan LP yang memuat Pasal 170 KUHP Sub 352 KUHP.

“Setelah dilimpahkan ke Polres Bangkalan, Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan menyatakan serta mengarahkan untuk melakukan upaya mediasi (damai), namun sangat disayangkan, Pasal yang disangkakan mengarah dugaan Pasal 352 KUHP,”kata dia.

Edwin Santoso berharap, agar pihak penyidik Polres Bangkalan pro aktif dalam menyelesaikan proses hukum dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan Pasar Kwanyar.

“Bilamana proses ini tidak di tindak lanjuti secara yuridis hukum, maka kami akan bersurat kepada Bid Propam Polda Jatim,” pungkasnya.@ Asis

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.