Perkara BPHTB dan PBB di BKD, Kejari Kota Batu Dalami TSK J, Periksa 4 Saksi 

Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 telah dilaksanakan pemeriksaan 4 orang Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan dalam pemungutan Pajak Daerah (PD) Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Dalami perbuatan penyimpangan yang dilakukan Tersangka J terkait dugaan korupsi BPHTB dan PBB pada BKD Kota Batu Tahun 2020, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu periksa 4 Saksi, Rabu (21/9/2022).

Pemeriksaan tersebut, disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejari Batu, Edi Sutomo, SH, MH.

“Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 telah dilaksanakan pemeriksaan 4 orang Saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan dalam pemungutan Pajak Daerah (PD) Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020,” papar Edi.

Keempat Saksi tersebut, menurutnya berasal dari pihak swasta yang merupakan wajib pajak dan mereka telah menggunakan jasa dari tersangka J selaku makelar/perantara.

“Sejumlah saksi tersebut diperiksa dalam rangka untuk mendalami perbuatan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka J,” ujarnya.

Pemeriksaan Saksi – saksi oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu tersebut, menurut Edi, berlangsung selama kurang lebih 6 Jam mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil dan memeriksa saksi – saksi terkait perkara ini,” lanjutnya.

Dugaan TPK penyimpangan dalam pemungutan PD berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan PBB pada BKD Kota Batu Tahun 2020. (Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.