BATU (SurabayaPostNews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Edi Sutomo ,SH, MH, angkat bicara, Jumat (4/11/2022).
Itu, terkait berita sebelumnya progres berkas dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Publikasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, notabene tengah dikabarkan sudah menetapkan tersangka dipertanyakan.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19,” kata Edi.
Itu, menurutnya, bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap.
“Maka Penuntut Umum (PU) mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi,” tegas dia. (Gus)