JAKARTA (SurabayaPostNews) — Sembilan gudang yang memproduksi Oli palsu diwilayah hukum Polda Jatim berhasil diendus Bareskrim Mabes Polri.
Pemilik gudang produksi oli palsu yakni AH, FN, dan AK sudah diamankan. Polisi juga menangkap Al alias Tom dan AW alias Jerry. Keduanya merupakan manajer produksi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Hersadwi Rusdiyono menerangkan, sembilan gudang produksi oli palsu itu tersebar di Sidoarjo dan Gresik
“Enam gudang di pergudangan Legundi Business Park dan satu di pergudangan Legundi Sumo Estate, Driyorejo, Gresik. Dua gudang lainnya berada di kawasan Gudang Satria Eco Park Krian, Sidoarjo.Semua lokasi telah diamankan,” ungkapnya.
Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi 500 karton oli palsu. Dengan demikian, dalam satu hari pabrik oli palsu itu dapat menghasilkan 12 ribu botol oli palsu yang dipasarkan ke seluruh Indonesia.
Berdasar hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah memproduksi oli palsu sejak 2020. Omzet per bulan dari setiap gudang produksi mencapai Rp 6,5 miliar.
Polisi sudah menyita sebanyak 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan berlabel merk terkenal di kardus kemasan 0,8 dan 1 liter siap edar.
Kemudian Sebanyak 1.203 pcs botol oli mesin mobil berbagai jenis dan berlabel merek terkenal dikemas dalam kardus kemasan 3,5 sampai 4 liter siap edar juga ikut disita.