BATU (SurabayaPostNews) – Polemik perizinan ‘Developer Properti’ sedang bergulir di Kota Batu, Ketua Rearestat Indonesia (REI) Komisariat Malang Suwoko pertanyakan SOP perizinan di kota batu.
“Di Kota Batu, SOP perizinannya seperti apa,? kalau sampai 50, hingga 60 perumahan tidak berizin salahnya dimana,” tanya Woko sapaan akrabnya ,Sabtu (3/5/2023).
Itu,menurutnya,lantaran proses perizinan di Kota Batu lambat, meski begitu, ketika ada yang tidak berizin lima atau sepuluh jumlahnya, masih dapat di maklumi.
“Kalau hanya beberapa perumahan, mungkin lima atau sepuluh bisa dimaklumi, namun kalau sampai 50 sekian developer properti tanpa izin,
ini aneh,”seru Woko.
Karena, menurut dia kalau bangun perumahan, developer tidak mungkin tidak melakukan proses perizinan.
“Saya dulu sering diskusi dengan Pak Bayan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batu, waktu itu ada Pak Bangun Kepala Dinas Perumahan juga. Saya bertanya, kenapa perizinan di batu prosesnya kok lama ?, Dalam arti lama,bisa satu sampai tiga tahun, saya tanya sepeti itu kepada Pak Bangun,” kata Woko.
Olehkarena itu,kata dia, pengembang yang sifatnya tidak berizin seharusnya sama – sama dievaluasi bagaimana proses perizinan di Kota Batu.
“Proses perizinan di batu sangat lambat,untuk anggota REI sendiri yang mau investasi ke batu, investor dari Surabaya dan Jakarta mau investasi, saya menyarankan jangan dulu karena proses perizinan di Kota Batu lambat,” tandasnya.
Ditanya apa anggota REI masuk dalam catatan 104 developer yang tercatat pada dinas perijinan Kota Batu ?
“InsyaAllah seperti itu, termasuk punya saya sendiri, ada dua lokasi masuk dalam catatan 104 perumahan. Jadi kita sebagai developer kalau bikin perumahan selesai berapa hari,mingu apa bulan di batu,” tanya dia.
“Prosesnya di batu sangat lambat, dan dikeluhkan teman – teman. Namum kalau ada keterlambatan IMB ke proses PPG, kita maklumi. Mengenai “Site Plain” saja di batu bisa memakan waktu lama.Daerah lain sangat cepat,empat sampai enam bulan sudah kelar proses perizinan sampai mengerjakan Site Plain,” paparnya.
Lantas, papar dia, kalau di batu setahun belum tentu rampung.
Demikian ketika pelayanannya lambat, kalau pengembang yang tidak berizin pada akhirnya dihentikan Satpol PP, menurut dia tidak adil, dan tidak menyadari bahwa proses perizinan
di batu sepeti apa?.
“Kalau itu terjadi,namanya semena – mena.Saya pernah menyampaikan kepada Pak Bangun di hadapannya Pak Kajari Batu, terkait pengurusan izin teman saya, prosesnya tiga tahun belum selesai,” tambahnya.
“Lalu Pak Bangun menyampaikan, kalau sudah di meja saya, dua minggu pasti selesai.Ketika dua mingu selesai ketika di meja Pak Bangun, pertanyaan saya, sebelumnya berapa tahun itu kemana,” tanya dia.(Gus) .