MasyaAllah, Belasan Pengembang Perumahan di Junrejo Dilaporkan ke Polres Batu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Polemik sejumlah pengembang perumahan di Kota Batu, terus menggelinding bak bola salju.

Polemik tersebut, tak hanya diketahui minim menyerahkan PSU kepada Pemkot Batu, dan bukan karena diketahui  puluhan pengembang tak berizin, pasalnya ada sejumlah 15 pengembang di Wilayah Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu telah dilaporkan ke Polres Batu oleh Kepala Desa (Kades)Junrejo,Andi Faizal Hasan, lantaran dinilai bandel.

Hal ini, dibenarkan Faizal sapaan akrab Kades Junrejo, Jumat (2/6/2023) sore.

“Terkait masalah perizinan, dan PSU yang menjadi kewajiban para pengembang di Junrejo sendiri juga menjadi persoalan.Terus terang kalau masalah proses perizinan kami belum pernah mendapat petunjuk persis bagaimana desa kalau ada  pengembang petunjuk – petunjuk yang harus dilakukan desa,” kata Faizal.

Terlebih, kata dia, semua kades di batu belum paham masalah perizinan, berkaitan masalah PSU di masing – mading desa, disebutkan  ada sebuah aturan kebijakan kearifan lokal berkaitan dengan kompensasi fasum (fasilitas umum) tanah makam.

“Untuk Desa Junrejo sendiri ada Perdes (peraturan desa) yang mengatur bagaimana setiap pengembang harus menyediakan lahan makamnya sendiri. Kami tidak mau menerima uang, tetapi ada rumus dalam Perdes harus dipenuhi, untuk luas berkaitan dengan jumlah unit yang dikembangkan,” paparnya.

Itu, papar dia, yang harus diserahkan ke desa sebagai fasum tanah makam salahsatu perumahan atau pengembang.

“Ini,banyak yang belum terpenuhi,dan kemarin kurang lebih sebanyak 15 pengembang di Junrejo kita laporkan ke Polres Batu, karena kita sudah jengkel, dan mereka bandel tak mau bertanggung jawab masalah penyerahan fasum makam,” lanjutnya.

“Padahal kami tidak pernah menanyakan masalah perizinan, dan yang lain, karena kami tau, itu bukan ranah kita.Terlebih kita tidak pernah mendapat petunjuk ketika ada seorang pengembang masuk disebuah desa, maka desa harus berbuat apa, dan diberi petunjuk begini, begitu  hinga hari ini belum pernah dapat petunjuk itu,” ngaku Faizal.

Lanjutnya,hanya ujuk-ujuk (tiba tiba) itu dari biro jasa,atau pihak notaris minta tandatangan masalah izin mendirikan bangunan perumahan.

Kembali pada fasum makam, menurut Faizal berdampak pada semua desa di Kota Batu.

“Kalau masalah perizinan, itu sebuah tanggungjawab,dan kewajiban pengembang untuk memenuhi itu.
Tetapi kami tidak terlalu menyoal tentang itu, karena kami tidak tau persis tentang kelengkapan apa saja yang harus dipenuhi pihak pengembang,” ujarnya.

Demikian,ujar dia,ketika ada seorang pengembang, menurutnya desa hanya minta fasum makam, berdasar aturan yang dia punya di desa.

“Dari belasan pengembang yang kita laporkan ke Polres, alhasil sekitar 6 pengembang kalau tidak salah, mulai  greget ada yang komunikasi dengan  desa berkaitan dengan fasum makam,” terangnya.

Olehkarena itu,pihaknya berharap semua pihak saling mendukung, dan bagi pengembang sendiri harus menyadari bahwa semua itu sebuah kewajiban untuk memenuhi PSU,
fasum tanah makam.

“Bagi aparat penegak aturan, kami berharap bahwa ini jadi sebuah keseriusan, karena ini terjadi semua desa di batu, hinga saat ini belum ada kejelasan tangung jawab dari pengembang,” tandanya.

Yang perlu disampaikan, tandas dia,
sebuah niat baik dari semua, baik yang memiliki tangung jawab penegak aturan, aparat hukum, pengembang, karena mereka mengembangkan juga mendapat keuntungan.

“Pasti mereka dapat untung, tapi kadang mereka nakal, dan tangung jawabnya sulit.Kami di desa minta kepada para pengembang kewajibannya segera di penuhi.Saya ingatkan melalui surat, ketika masih tetap tidak bisa,ya kita lakukan laporan saja ke Polres.

Alhamdulilah laporan kami sudah  ditangani oleh Polres,dan ini baru beberapa yang saya laporkan, artinya tidak semua pengembang yang ada di Desa Junrejo kita laporkan ,” pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.