Proses Penyidikan Perkara Uang Ketok Palu di Kabupaten Tulungagung, KPK Tetapkan Sejumlah TSK 

KPK mengimbau untuk 2 Tersangka lainya, AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Peny Konstruksi perkara diduga telah terjadi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, dengan adanya bukti kuat KPK melakukan penyidikan.

Terkait ini, disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, ketika konferensi pers pengumuman penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut, Selasa (3/8/2022) di gedung KPK.

“Dari berbagai informasi dan data serta keterangan maupun adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana inisial SM, (Bupati Tulungagung) dan Terpidana S , Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, mengenai dugaan TPK , KPK melakukan penyelidikan,” ujar Fikri.

Itu, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan  mengumumkan tersangka.

“Inisiatif AM, tidak dibacakan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung . AG tidak dibacakan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. IK , Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Untuk kebutuhan proses penyidikan,Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada TSK AM untuk 20 hari pertama,” paparnya.

Penahanan tersebut, papar Fikri, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 s/d 22 Agustus 2022
di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

“KPK mengimbau untuk 2 Tersangka lainya, AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Peny Konstruksi perkara diduga telah terjadi,” ungkapmya.

Selanjutnya, AM, AG dan IK yang menjawab Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode tahun 2014 s/d 2019, sekitar September 2014.

“Inisial S  selaku Ketua DPRD Kabupatenn Tulungagung bersama dengan AM, AG dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD Tahun 2015.Fimana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung, akibat deadlock tersebut, S bersama AM, AG dan IK melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Dalam pertemuan tersebut diduga S, AM, AG dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD Tahun 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah, uang ketok palu.

“Adapun nomimal permintaan uang ketok palu, yang diminta S, AM, AG dan IK diduga senilai Rp 1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada inisial SM selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui,” urainya.

Selain uang ketok palu, memurut Fikri diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

“Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten  Tulungagung berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.

“Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan S, AM dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari SM pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD,” bebernya.

Lantas, beber dia, para tersangka diduga masing-masing menerima uang ketok palu jumlahnya sekitar Rp 230 juta.

“Atas perbuatannya, para TSK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang￾Undang Hukum Pidana,” katanya.

Oleh karena itu, KPK prihatin korupsi pengesahan anggaran yang dilakukan oleh para wakil rakyat yang seharusnya bekerja mengemban amanah untuk kesejahteraan rakyat.

“Justru menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri melalui praktik – praktik korupsi. Korupsi pada perencanaan dan pengesahan anggaran menjadi titik awal terjadinya siklus korupsi pada tahapan berikutnya, yakni pelaksanaan belanja barang dan jasa,” tambahnya.

Tidak menutup kemungkinan membuka celah korupsi pada tahap pertanggungjawaban anggarannya sehingga menjadikan siklus korupsi anggaran terus berputar.

“KPK meminta, seluruh pejabat menyadari bahwa APBN dan APBD adalah hasil keringat rakyat. Sehingga harus dimanfaatkan untuk sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.