SAH!!! DPR RI Setujui Tiga Provinsi Baru Papua

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan tiga undang-undang tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan tiga undang-undang tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

Panita Kerja RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di DPR telah menyepakati ibu kota untuk tiga provinsi baru di Papua. Ketiga ibu kota tersebut adalah Kabupaten Merauke untuk Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Nabire untuk Provinsi Papua Tengah, serta Kabupaten Jayawijaya untuk Provinsi Papua Pegunungan.

Sebagai informasi, tiga provinsi baru yang telah disahkan itu ialah Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan. Pengesahan RUU tiga provinsi itu menjadi UU dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022).

Dengan disahkannya 3 provinsi Papua tersebut maka Indonesia memiliki 37 provinsi.

“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota rapat , apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan provinsi baru di papua yang meliputi provinsi Papua selatan, provinsi Papua tengah, provinsi Papua pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang? ” tanya wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada seluruh anggota rapat. “Setuju, jawab para anggota dewan.

berikut daftar penjelasanya untuk ke tiga provinsi baru tersebut.

1) Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a. Kabupaten Nabire;
b. Kabupaten Puncak Jaya;
c. Kabupaten Paniai;
d. Kabupaten Mimika;
e. Kabupaten Puncak;
f. Kabupaten Dogiyai;
g. Kabupaten Intan Jaya; dan
h. Kabupaten Deiyai.

(2) Cakupan Pulau di Provinsi Papua Tengah tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Dalam peta yang tercantum dalam lampiran UU yang baru disahkan DPR itu, terdapat 50 pulau yang masuk ke wilayah Papua Tengah. 44 Pulau berada di Kabupaten Nabire dan enam pulau di Kabuaten Mimika. (Do)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.