SURABAYA (SurabayaPostNews) — Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Kali ini, seorang pria berinisial T mencoba menyelundupan narkoba ke dalam Lapas Pemuda Madiun. Modusnya, paket narkoba seberat 28,62 gram dan 10 butir inex disembunyikan dalam dubur.
Upaya penyelundupan narkoba itu dilakukan Kamis siang (1/ 12). T memanfaatkan layanan kunjungan terbatas yang disediakan Lapas Pemuda Madiun. Sesuai SOP yang berlaku, setiap pengunjung harus dilakukan pemeriksaan badan.
“Namun, T menolak diperiksa badannya oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sebelum melakukan kunjungan,” ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna hari ini (2/12).
Melihat gelagat mencurigakan, lanjut Agung, petugas lalu mengamankan T di ruang pemeriksaan badan. Petugas semakin curiga karena pria asal Bangkalan itu malah marah-marah.
“Petugas lalu melakukan penggeledahan badan, dan mendapati hal yang aneh ketika memeriksa di bagian belakang-bawah,” urai Agung.
Setelah didesak, pria 46 tahun itu pun mengaku. Dia pun mengeluarkan sendiri narkoba dari duburnya.
Paket narkoba itu nampak lonjong memanjang. Pasalnya, T membungkusnya dengan kondom.
“Di dalamnya terdapat 4 paket narkoba, 3 paket diduga jenis sabu masing-masing seberat 8,82 gr, 9,90 gr dan 9,90 gr. Satu paket lainnya berisi pil diduga jenis inex sebanyak 10 butir,” jelas Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan.
Nova menjelaskan, T awalnya hendak mengunjungi adik kandungnya yaitu seorang warga binaan Lapas Pemuda Madiun berinisial S. Pihaknya pun telah melakukan klarifikasi kepada S.
“Saat ini S sudah kami tempatkan ke straft cell hingga proses penyidikan selesai,” terangnya.
Pria asli Solo itu pun menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Untuk itu, pihak Lapas Pemuda Madiun menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan T kepada Polres Madiun Kota.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai penyidik yang berwenang, jika ada yang diperlukan, kami siap bersinergi untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas Nova. (Hkj).