Sengketa Hukum OCBC NISP Dan PT HSI Menyeret Nama Bos Gudang Garam

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SIDOARJO (SurabayaPostNews) — Sidang Perkara kredit Macet Hair Star Indonesia (HSI) atas krediturnya Bank OCBC NISP berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Agenda sidang adalah pembacaan kesimpulan.

OCBC NISP melalui kuasa hukumnya Hasbi Setiawan dalam materi kesimpulan menuntut ganti rugi secara materill sebesar USD16,5 juta atau Rp232 miliar, dan ganti rugi immateril mencapai Rp1 triliun.

“Kerugian materiil berdasar utang atau kredit macet PT HSI sebesar USD16,5 juta, sedang kerugian immaterial Rp1 triliun terdiri dari kerugiaan atas manfaat, dan keuntungan yang kemungkinan akan diterima Bank OCBC NISP”. Ujar Hasbi.

Selain itu Bank OCBC NISP (NISP) juga meletakan sita jaminan atas harta milik bos Gudang Garama (GGRM) Susilo Wonowidjojo yang namanya ikut diseret dalam gugatan.

Sebelumnya para tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo menolak seluruh materi gugatan yang diajukan Bank OCBC NISP.

Kerugian materiil yang didalilkan oleh Bank OCBC NISP dinilai tergugat merupakan nilai yang tidak riiel atau tidak nyata. PN Sidoarjo juga dinilai tidak berwenang dan tidak memiliki kompetensi secara relatif untuk memeriksa perkara ini.@*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.