Sidang Kasus Cek Bodong PT SBE, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Sidang penipuan pembiayaan pembelian batu bara dengan terdakwa Indro Prajitno selalu Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) kembali di gelar dengan agenda keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sabetan ia R Paembonan, Ribut dan Riesta Erna Soelistiwati dari Kejati Jatim, menghadirkan 6 saksi diantaranya James Susanto (Dirut) PT Progo Puncak group, Ferry Ferdiansyah (Pegawai Bank Mandiri Cabang Citraland), Andreas Napitupulu (Pgeawai BCA) Johanes Handoko Dirut PT. SBE (Sepupu terdakwa) Asep Nurjaman (Direktur operasional PT SBE) dan Paulus (Komisaris PT SBE) yang juga adik ipar dari terdakwa.

Untuk menggali informasi dari saksi, Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan kenam saksi secara bergantian, dimana James Susanto selalu Dirut PT Progo Puncak Group menjadi saksi pertama.

Dalam keterangannya, James Susanto menyatakan, bahwa PT Progo Puncak Group adalah perusahaan keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berdiri sejak tahun 2016 selalu pemberi pinjaman kepada PT SBE dalam pembiayaan pembelian Batu Bara yang akan disuplai ke PT Pembangkit Listrik Negara Batu Bara (PT PLNBB).

“Perjanjian hutang piutang yang akan dijadikan modal oleh PT SBE untuk menyuplai Batu bara ke PT PLN BB itu ada juga tercatat dalam kontrak, yang ditanda tangani oleh Alexandira (Komisaris PT Progo Puncak group) dan terdakwa selalu Komisaris PT SBE, ” terang James Susanto.

Saksi James Susanto yang pernah sekali bertemu dengan terdakwa dalam hal peminjaman modal tersebut menyatakan, bahwa dalam pinjaman hutang pembiayaan pembelian batu bara dilakukan empat tahap pada 2019 lalu.

“Dalam perjanjian hutang piutang itu sendiri sudah jelas tertera dalam point pointnya dan harus dibayarkan dan baru sekali melakukan pembayaran, ” ungkap saksi James.

Disinggung terkait diterbitkannya standing intruction, saksi menyatakan itu sebagai jaminan pembayaran piutang yang seharusnya dibayar keseluruhannya tiga bulan dari awal peminjaman.

“Standing intruction senilai Rp 6,8 miliar itu, yang dijadikan jaminan pembayaran hutang kepada kami, namun faktanya hingga saat ini tidak masuk ke rekening perusahaan,” tambahnya.

Pinjaman uang yang dijadikan modal pembelian batu bara yang akan di suplai ke PT PLN BB tersebut, menurut saksi James total keseluruhan beserta bunga dan denda sebesar Rp 10,7 miliar, namun pihaknya hingga saat ini PT SBE masih memiliki tunggakan sebesar Rp 6,348 miliar.

Disinggung hubungan hukum antara PT SBE dan PT Progo, saksi menegaskan adalah kaitan perjanjian hutang piutang yang berdasarkan kontrak diantara kedua belah pihak.” setahun saya perjanjian hutang piutang,” ungkapnya.

Saat dimintai keterangan saksi, terdakwa Indro Prajitno menyatakan banyak yang salah dan menyatakan bahwa standing instruction bukan untuk pembayaran kepada PT Progo, melainkan ke PT Tribrata.

“PT SBE tidak ada hubungannya dengan PT Progo, dan standing intruction itu bukan untuk pembayaran ke PT Progo. Bahkan kami sudah membayar sebagian hutang menggunakan unit Apartemen,” ungkap terdakwa.

Namun saksi tetap pada kesaksiannya dan mengenai pembayaran hutang menggunakan unit Apartemen, saksi menegaskan, bahwa PT Progo adalah perusahaan keuangan yang telah terdaftar di OJK.

“Sebagai perusahaan keuangan, kami memberikan pinjaman uang kepada pemohon dan untuk pembayaran kami menggunakan sistem secara tunai atau transfer melalui rekening perusahaan, untuk pembayaran menggunakan properti atau semacamnya tidak dibenarkan, ” pungkasnya.

Sementara sakai Ferry Ferdiansyah dari Bank Mandiri membenarkan adanya dia cek yang akan di cairkan ke pihaknya di Cabang Citraland, namun tidak bisa dicairkan karena dana tidak mencukupi.

“Cek itu dikeluarkan oleh Bank Mandiri Bogor, sehingga saat akan dilakukan pencairan, dan sesuai SOP kami konfirmasi terlebih dahulu ke cabang yang mengeluarkan cek, namun dananya tidak mencukupi sehingga kami tidak bisa mencairkan,” ungkapnya.

Sementara saksi Andreas Napitupulu dari BCA menyatakan hal yang sama, bahwa dia cek yang akan di kliring kan tersebut produk dari Bank Mandiri, namun pihaknya harus terlebih dahulu melakukan penelusuran ke Bank Indonesia (BI).

“Sesuai prosedur, karena produk itu dikeluarkan oleh Bank Mandiri, kami terlebih dahulu melakukan penelusuran ke BI, itu sesuai SOP. Namun cek yang akan di kliring kan ke Kami (BCA) dananya tidak cukup, ” ucapnya.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Indro Prajitno tidak membantah dan membenarkan seluruh keterangannya tersebut.” benar majelis, ” ucapnya singkat.

“Progo Puncak Group adalah perusahaan keuangan yang terdaftar di ojo, dan tidak akan menerima pembayaran uang cash, jadi kalau pembayaran yang mengunakan apartemen kami tidak pernah menerimanya sebagai pembayaran, dan sampai saat ini unit yang diklaim sebagai pembayaran belum pernah kami Terima dan bisa jadi masih atas nama pemilik awal,” sanggahnya.@ *

Source Lensa Indonesia

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.