LSM Kota Batu Kritisi Surat Edaran BPN Kota Batu Dinilai Meremehkan Kades Dan Lurah 

Alasan tersebut, tidak relevan. Saya sebagai warga batu beregerak di LSM, miris dengan aturan tersebut. Karena para kades dan lurah terkesan tidak dipercaya oleh BPN

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Ketua LSM Alap – Alap Kota Batu Gaib Sampurna, menilai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu meremehkan Kepala Desa dan Lurah.

Penilaian tersebut, bukan tanpa alasan. Berdasar beredarnya surat edaran dari BPN Kota Batu yang ditujukan kepada kades/ lurah se Kota Batu, Nomor, Hp : 01.04/407 – 32.79/29/2022, Sifat segera.

Fotokopy Legalisir Leter C sebagai syarat permohonan, pengajuan Hak/Konvensi, Desa/Kelurahan se – Kota Batu.

Sehubungan dengan pelayanan permohonan pertanahan, permohonan pengajuan hak/konvensi, sesuai dengan Peraturan Mentri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor I Tahun 2010, untuk permohonan tersebut, di wajid kan Fotokopy Legalisir Leter C desa yang ada di desa dan kelurahan (bukan salinan kutiban).

Hal tersebut untuk menghindari salah ketik, salah tulis atau merubah sesuai aslinya. Dengan alasan untuk menghindari adanya tumpang tindih pemilikan hak tanah.

“Permintaan untuk Fotokopy Legalisir Leter C tersebut, BPN selain kesan meremehkan, juga persulit pengurusan tanah warga,” kata Gaib, Kamis (14/10/2022).

Selain itu, menurut Gaib terkait penjelasan Kepala BPN Batu di media bahwa itu untuk kepentingan agar tidak tejadi tumpang tindih lantaran, pernah terjadi tumpang tindih di sejumlah desa di Kota Batu.

“Alasan tersebut, tidak relevan. Saya sebagai warga batu beregerak di LSM, miris dengan aturan tersebut. Karena para kades dan lurah terkesan tidak dipercaya oleh BPN,” seru dia.

Oleh karena itu, BPN diharap tidak semena – mena membuat aturan.

“Kades dan lurah jangan diam dan jangan tunduk pada BPN. Aturan itu akan memicu terjadinya konflik di masyarakat. Karena ini akan  mempersulit pengurusan hak tanah
di Kota Batu,” jelasnya.

Lantas, jelas dia, ini tidak bisa dibiarkan dan para kades harus bersikap, termasuk LSM Alap – Alap yang akan digarda terdepan jika harga diri para kades dan lurah terkesan diremehkan,” ungkapnya.

Perlu dipahami, menurut Gaib, sejumlah instansi di batu, aparat penegak hukum Polres dan Kejaksaan saja, menurutnya sangat humanis dalam melayani masyarakat.

“Artinya aparat penegak hukum saja, Polres sama Kejaksaan sangat baik hubungannya dengan masyarakat, dan tidak mengesankan kaku,” sindir Gaib .

Seperti diketahui pemberitaan sebelumnya, Kepala BPN Batu Ir.R  Haris Suharto, MM, menyebut terkait aturan tersebut, ada dasarnya.

Dan menurutnya tidak mungkin membuat kebijakan tanpa alasan dan dasarnya.

Pihaknya berkomitmen untuk menyempurnakan, adanya tumpang tindih di desa, dicontohkan.

“Tumpang tindih punya si A dan si B, itu namanya tumpang tindih,” papar Haris.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.