Sidang Kasus Korupsi BPHTB Kota Batu Agenda Pemeriksaan Ahli 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi BPHTB dan PBB pada BKD Kita Batu Tahun 2020, agenda Sidang Pemeriksaan Ahli dari BPKP Perwakilan Jawa Timur dan Ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Sidang Ahli, Melly Indra Putri, SE.,M.Ak.,CfrA (Auditor Ahli Muda pada BPKP Perwakilan Jawa Timur) tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/4/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH, MH,  melalui Perss Release.

“Sidang perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan atas hak dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB) pada badan keuangan daerah (BKD) Kita Batu ,Tahun 2020,” beber Januar.

Itu, beber dia, pada Rabu ,5/4/2023, Pukul 13.00 Wib, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Terdakwa AFR dan J ,agenda pemeriksaan ahli.

“Dalam persidangan menerangkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta  tiga ratus sebelas ribu lima ratus sepuluh rupiah) dengan perhitungan jumlah PBB, yang seharusnya diterima daerah,  Rp. 57.802.235,00 namun jumlah PBB, yang diterima daerah,sebesar  Rp. 18.787.526,00,” ujarnya.

Sehingga, ujar dia, terdapat selisih jumlah PBB, yang diterima lebih kecil
dari yang seharusnya, hanya Rp. 39.014.709,00 kemudian ahli juga menerangkan bahwa jumlah BPHTB
seharusnya diterima daerah Rp. 2.059.602.401,00.

“Namun jumlah BPHTB, yang diterima daerah, Rp.1.014.305.600,00, sehingga terdapat selisih jumlah BPHTB, yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya Rp.1.045.296.801,00.
Jika ditotal secara keseluruhan, Rp. 1.084.311.510,00 dimana kerugian keuangan negara tersebut didapatkan dari selisih antara BPHTB, PBB, yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu dengan yang telah diubah,” urainya.

Untuk Ahli kedua, Setyadi Ari Murtopo, SH.,CEH.,CHFI (Pamen Urkom Subbid Fiskom Bidlapfor Polda Jatim) urai dia, dalam persidangan menerangkan bahwa ahli yang melakukan uji laboratoris terhadap barang bukti Hardisk SATA Merk Western Digital yang mana didalam Hardisk tersebut terdapat database Back Up SISMIOP Periode tanggal 3 Maret 2020 yang merupakan data asli sesuai dengan cetak masal periode bulan Februari – Maret 2020.

“Di dalam Hardisk tersebut juga terdapat data SPPT PBB tahun 2020 yang mana didalam SPPT PBB terdapat 99.714 Nomor Objek Pajak (NOP),” papar Januar.

Perlu diketahui, menurut Januar, kedua Terdakwa Tindak Pidana Korupsi tersebut, dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa AFR dan J, menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota.

“Itu, melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang tata cara pemungutan PBB penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang.

“Tata cara pemungutan PBB Pasal 5 pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan  a. mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst dan Pasal 6 ayat (3) Permohonan Mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi,” lanjutnya.

Mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang tata cara pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui : a. pencetakan masal; atau b. pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi.

“Pembetulan dan keberatan SPPT dan Pasal 13 ayat (7) penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit keputusan keberatan Terdakwa J, selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa AFR,  untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut J,  juga mendapatkan keuntungan,” terangnya.

Atas perbuatan dari kedua Terdakwa tersebut, terang dia, telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus sepuluh rupiah).

“Pukul 14.15 WIB Sidang selesai kemudian ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis, 13 April 2023 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa,” timpalnya.

Untuk diketahui, lanjut Januar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu yang hadir dalam persidangan tersebut, Silfana  Chairini, SH, MH, selalu Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

Berikutnya, Sfrid Sundoro Putro, SH, Kasubsi Penyidikan Kejari Batu, dan Aditya Nugroho, SH, Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus, Kejari Batu, Alfadi Hasiholan, SH, Jaksa Fungsi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

“Kemudian untuk Majelis Halim yang menangani perkara kedua Terdakwa, Marper Pandiangan, SH, MH, selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH, MH, selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH, MH, selaku Hakim Anggota.

Untuk kedua Terdakwa didampingi masing – masing penasehat hukum, Terdakwa AFR, didampingi Dr.Broto Suwiryo, SH, MHum, Terdakwa J, didampingi Agus Sugianto, SH,” pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.