Korupsi, Bendahara & Staf Tata Usaha SMPN 6 Bojonegoro Jalani Sidang Tuntutan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Bendahara sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro, Edi Santoso dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (22/09/2023).

Tidak hanya tuntutan Pidana, Edi Santoso juga disanksi membayar danda sebesar 50 Juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta rupiah atau diganti Pidana penjara selama 3 bulan apa bila tidak mampu membayar besaran denda yang minta oleh JPU.

Sementara, Staf Tata Usaha Reny Agustina dituntut Pidana selama 2 tahun, Denda 50 juta dan sanksi uang pengganti sebesar 15 juta atau diganti Pidana selama 8 bulan apabila tidak bisa membayar besaran denda yang disebutkan.

kedua terdakwa bersama dengan almarhum Lasiran yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 6 Bojonegoro senilai Rp1,4 miliar.

Merema melakukan mark up SPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban, sedangkan nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari perhitungan tim Inspektorat Bojonegoro mencapai Rp695,7 juta.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.