
SURABAYA (SurabayaPostNews) — Bendahara sekolah SMP Negeri 6 Bojonegoro, Edi Santoso dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (22/09/2023).
Tidak hanya tuntutan Pidana, Edi Santoso juga disanksi membayar danda sebesar 50 Juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta rupiah atau diganti Pidana penjara selama 3 bulan apa bila tidak mampu membayar besaran denda yang minta oleh JPU.
Sementara, Staf Tata Usaha Reny Agustina dituntut Pidana selama 2 tahun, Denda 50 juta dan sanksi uang pengganti sebesar 15 juta atau diganti Pidana selama 8 bulan apabila tidak bisa membayar besaran denda yang disebutkan.
kedua terdakwa bersama dengan almarhum Lasiran yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 6 Bojonegoro senilai Rp1,4 miliar.
Merema melakukan mark up SPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban, sedangkan nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari perhitungan tim Inspektorat Bojonegoro mencapai Rp695,7 juta.