Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua oleh KPK

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap empat individu yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Keempat tersangka ini terdiri dari tiga pihak swasta, yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan seorang pegawai negeri sipil bernama Totok Suharto (TS).

Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, dan keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 22 September 2023 hingga 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy, serta Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Kronologi kasus ini dimulai sekitar tahun 2013, ketika Eltinus Omaleng, yang saat itu masih sebagai kontraktor dan komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ), ingin membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai proyek sekitar Rp126 miliar.

Setelah terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika pada tahun 2014, Eltinus menganggarkan dana hibah untuk pembangunan gereja ini. Pada tahun 2015, untuk mempercepat proyek, ia menawarkan proyek tersebut ke Teguh Anggara dengan pembagian fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pihak-pihak lain, seperti AY dan BW, membantu Eltinus dalam mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk proyek ini dan menerima uang atas jasanya. GUP berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas, tetapi tidak mengawasi pekerjaan dengan baik.

TS, sebagai ketua panitia pelelangan, memainkan peran dalam mengatur dokumen lelang sehingga perusahaan tertentu memenangkan lelang.

Selanjutnya, proyek ini dijalankan dengan berbagai masalah, termasuk ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak. Keempat tersangka diduga mendapatkan keuntungan pribadi sekitar Rp3,5 miliar, sementara kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp11,7 miliar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.