Sidang Pencabulan Mas Bechi, Saksi Korban Ungkap Tempat Interview Di Gubuk Cokro Kembang

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS (Surabaya) — Persidangan Kasus pencabulan yang didakwakan kepada Muchammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/8).

Kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek dalam keterangannya mengatakan dari 5 orang saksi korban 3 orang diantaranya telah diperiksa di ruang sidang pengadilan.

Mengutip dakwaan Jaksa disebutkan, perkara pencabulan ini dilakukan di sebuah gubuk yang telah disiapkan oleh Mas Bechi.

Gubuk itu dikenal dengan nama gubuk Cokro Kembang.

Sebelum melakukan aksinya, Mas Bechi terlebih dahulu mewawancarai para korban. Bechi juga menklaim memiliki ilmu metafakta yang bakal diajarkan kepada para korban.

“Dari 5 (saksi korban) ini 3 sudah diperiksa tinggal dua, nah bagaimana prosesnya kita akan ungkapkan, Karena dari semua ini, satu (saksi korban) ngaku di interview di dalam gubuk Cokro, yang lain di teras gubuk (2 orang saksi korban),”papar Gede Pasek.

Keterangan para saksi tersebut nantinya oleh Gede Pasek dijadikan dasar untuk mengkonfrontir keterangan dari semua saksi korban.

“Kalau nanti ternyata sama semua didalam gubuk semua atau diteras semua kan ketemu mana yang benar,”kata dia.

Gubuk Cokro Kembang menjadi saksi bisu kelakuan bejat Bechi, letaknya di kawasan pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

Dalam kasus pencabulan ini penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli.

Delapan orang tersebut terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.

Mas Bechi dlam perkara ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat (2) tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.@. **

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.