Sidang Perdana Dakwaan JPU Perkara Dugaan TPK Bank Jatim Cabang Kota Batu Digelar Hari Ini

Kamis, 01 Desember 2022 telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Batu dengan Terdakwa WP, FNS, JS dan F

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Sidang agenda dakwaan JPU terhadap 4 Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Kota Batu,di gelar pada Pengadilan Tipikor Surabaya,Kamis (1/12/2022).

Hal ini disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo,SH,MH,pada Kamis (1/12/2022).

“Kamis, 01 Desember 2022 telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Batu dengan Terdakwa WP, FNS, JS dan F,” kata Edi.

Disebut, JPU Kejari Batu yang hadir dalam persidangan dan membacakan dakwaan. Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

“Untuk Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani perkara keempat Terdakwa tersebut, Marper Pandiangan,SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota,” lanjutnya.

Keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing, yakni.

“Terdakwa WP didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH, MH, Terdakwa FNS didampingi Arlisah, SH.Terdakwa JS didampingi,Dr. Broto Suwiryo,SH.M.Hum dan Terdakwa F didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH,” paparnya.

Perlu diketahui, papar dia, perkara TPK Bank Jatim Cabang Batu tengah menyeret 4 Terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa.

“Pejabat Bank Jatim Cabang Batu di Jalan Panglima Sudirman No.88 Kota Batu dan pejabat PT. Adhitama Global Mandiri di Perum Mutiara Citra Asri Taman Pitaloka Blok N-1 No.22, Desa Boro RT. 023/RW. 004 Kecamatan  Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo,” bebernya.

Ini, beber dia, dengan Terdakwa inisial WP, FNS,JS dan F dimana keempat Terdakwa diduga melakukan TPK melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.

“Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi, korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Keempat Terdakwa tersebut, tandas dia,  telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).

“Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis Tanggal 08 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dengan Terdakwa FNS dan JS.

Untuk Terdakwa WP dan F sidang berikutnya pembacaan Eksepsi (Surat Penolakan atau Keberatan atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum) yang diajukan dan dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH),” pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.