Sidang Perkara Korupsi BKD Kota Batu, Hadirkan Sejumlah Notaris dan ASN

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Sidang perkara tindak pidana korupsi BPHTB dan PBB ,BKD Kota Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya hadirkan sejumlah saksi Notaris, Kamis (30/3/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batu, Muhammad Januar Ferdian, SH, MH, melalui Perss Release, Jumat (31/3/2023).

“Kamis ,30 Maret 2023 pukul 08.30 WIB s/d 10.30 WIB telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ,dan pajak bumi bangunan (PBB) pada badan keuangan daerah Kota Batu Tahun 2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST ,dan Jumaali,” papar Januar.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan tersebut, Silfana Chairini, SH.MH , Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Afrid Sundoro Putro, SH , Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Batu, Aditya Nugroho, SH ,Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH , serta Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara kedua Terdakwa, Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH selaku Hakim anggota dan Kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum, untuk Terdakwa Juma’ali didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH ,” paparnya.

Itu, papar dia, agenda sidang  pemeriksaan 4 Saksi, yakni M. Muharor Habibi, SH, M.Kn, Johny Waisapy, SH., Roy Pudyo, SH dan Novitasari Dian P, SH, M.Kn selaku PPAT dan 1 Saksi an. Yopi supriadi, S.Sos selaku PPATS, inti dari keterangan kelima saksi.

“Pada tahun 2020 para saksi tersebut menyaksikan pernah ada transaksi jual beli tanah, ternyata ada beberapa transaksi  NJOP nya diturunkan namun para saksi baru mengetahui setelah munculnya perkara ini.Demikian  kelima saksi tersebut juga menerima SPPT PBB dari wajib pajak kemudian para saksi juga tidak mengetahui siapa yang menurunkan NJOP  karena penurunan NJOP  tidak bisa diturunkan tanpa penetapan Walikota,” beber Januar.

Perlu diketahui, untuk kedua Terdakwa dalam perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST, bersama – sama dengan Terdakwa Jumaali,
menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota, dengan melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota berdasarkan klasifikasi objek pajak.

“Dengan membuat NOP baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan,” lanjutnya.

“A.mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada Walikota, dst dan Pasal 6 ayat (3) permohonan mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) SPPT-PBB dapat diterbitkan,” tambahnya.

Melalui : a. Pencetakan Masal; atau b. Pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan Mutasi, Pembetulan dan Keberatan SPPT dan Pasal 13 ayat (7) Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan keberatan.

“Terdakwa Jumaali selaku orang swasta / makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST untuk kepentingan penurunan BPHTB , dari pengurusan tersebut Jumaali juga mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Atas perbuatan kedua Terdakwa ,Ali Fathur Rohman, ST dan Terdakwa Jumaali, menurutnya telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,00 (satu miliar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus sepuluh rupiah).

“Berlangsung sidang pukul 10.30 WIB Sidang selesai kemudian ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu, 05 April 2023 dengan agenda pemeriksaan Ahli,” tutupnya.(Tim)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.