Sidang Perkara SPI, Dua Ahli Beberkan Soal Visum & Alat Bukti

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM – Dua orang ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan Kasus dugaan asusila yang didakwakan kepada JEP, Salah satu pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (27/6).

Kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang menerangkan, dua orang yang dihadirkan dipersidangan tersebut antara lain ialah satu orang ahli Pidana dan ahli Forensik.

Keterangan yang dipaparkan ahli forensik maupun ahli pidana dalam ruang sidang menurut Jeffry telah sesuai harapan, khususnya terkait alat bukti visum yang dijadikan bukti dalam perkara ini.

“Kami meyakini sejak awal visum itu sudah tidak representatif atau tidak ada korelasi dari perbuatan sebagaimana dakwaan. Visumnya 2021, sedangkan dakwaan 2008 sampai 20011. Maka sudah tidak bisa lagi visum dihubungkan untuk dijadikan alat bukti,” terang Jeffry kepada wartawan.

Sementara itu, ahli pidana dalam sidang menjelaskan seputar alat bukti yang sah, dimana alat bukti tersebut harus memenuhi kualitas bukan sekedar kuantitas atau banyaknya alat bukti yang diajukan di muka persidangan.

Apabila kualitas dan kuantitas alat bukti itu tidak memiliki nilai maka hakim dapat mengesampingkannya.

“Kami meyakini sampai hari ini tidak ada dua alat bukti yang sah yang memiliki kualitas yang membuktikan klien kami adalah pelaku dan membuktikan tindak pidana itu ada atau terjadi. Maka kami yakin bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana dengan apa yang dakwaan,”kata Jeffry.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Sudharsono membenarkan bahwa dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum JEP telah menerangkan sesuai dengan ke ilmuannya didalam sidang hari ini.

“Berdasarkan keterangannya, kedua ahli memang memberikan keterangan sesuai dengan ke ahlian dan bidangnya,”tandasnya@ (ji/fi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.