Sindikat Pengedar Sabu Di Tahanan Polrestabes Dituntut Hukuman 10 Tahun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Sindikat jaringan narkoba yang beroperasi didalam tahanan Polrestabes Surabaya dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Aditya diruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/02/2023) lalu.

Adapun komplotan pengedar sabu di tahanan tersebut antara lain Aris Susanti, Nurman, Beni Erfandi alias Andik, dan Fabhian Eka Purnama.

Dalam surat tuntutannya, JPU Dicky menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Supaya majelis hakim yang menangani dan memeriksa perkara ini Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Dicky.

Selain hukuman badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1,4 miliar. “Subsidair selama satu tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” terangnya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.

Dalam surat tuntutannya, JPU Dicky juga meminta kepada majelis hakim agar seluruh barang bukti dimusnahkan. Barang bukti tersebut diantaranya, satu kantong narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,085 gram, satu bungkus kopi warna hitam merah, satu buah kresek warna merah, satu unit handphone merk Narzo warna ungu beserta simcard, satu unit handphone merk Oppo A37 warna silver beserta simcard, satu unit handphone merk Samsung warna hitam beserta simcard.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa langsung mengajukan nota pledoi (pembelaan). Dalam pledoinya, para terdakwa meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman dalam putusannya.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan surat putusan dari majelis hakim. Sesuai rencana sidang dengan agenda putusan akan digelar di PN Surabaya, Rabu (15/2/2023) besok.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat Nurman, Beni Erfandi alias Andik, dan Fabhian Eka Purnama yang merupakan tahanan pada rumah tahanan Polrestabes Surabaya sepakat untuk membeli sabu dengan tujuan untuk dijual. Atas kesepatan tersebut, terdakwa Beni menghubungi Vikri alias Number Uno (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 2 juta, dibayar melalui transfer.

Selanjutnya terdakwa Nurman menghubungi dan meminta agar terdakwa Aris Susanti mengambil sabu – sabu yang telah dibelinya. Saat itu terdakwa Nurman bercerita kepada terdakwa Aris Susanti bahwa sabu tersebut akan dijual di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Terdakwa Nurman menjanjikan upah Rp 300 ribu kepada terdakwa Aris Susanti.

Setelah beberapa kali menyuplai sabu ke tahanan Polrestabes Surabaya, upaya nekat terdakwa Aris Susanto tersebut akhirnya terendus. Aris Susanti akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian saat hendak menyelundukkan barang haram tersebut ke dalam tahanan Polrestabes Surabaya. Saat menggeledah, petugas berhasil menemukan sabu seberat netto 9,085 gram di celana dalam yang dikenakan terdakwa Aris Susanti.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Nurman, terdakwa Beni Erfandi Alias Andik, dan terdakwa Fabhian Eka Purnama. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.