Dua Pengedar Sabu Jaringan Jambi-Surabaya Lolos Hukuman Mati

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Dua orang pengedar Narkoba, Setyo Utomo dan Septian Dwi Cahyo lolos dari hukuman mati. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada keduanya.

Majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, perbuatan kedua terdakwa mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 26 Kg berikut 15 ribu butir ekstasi telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diancamkan dalam pasal Pasal 144 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman maksimal dalam jeratan pasal tersebut ialah hukuman mati.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing- masing selama 16 tahun, dan denda masing-masing Rp.2 Miliar”. Ujar Suparno membacakan amar putusan bagi kedua terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, lanjut Suparno. Maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Menyikapi vonis hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Rudi Wedasmara menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding.

“terima yang mulia,” Kata para terdakwa dengan kompak.

Terbongkarnya peredaran narkoba ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka awal yakni Davan Bramantya di Mulyosari, Surabaya.

Dari penangkapan itu petugas mendapati barang bukti sabu seberat 2,9 Kilogram. Barang haram itu dipasok dari seorang Bandar asal Jambi.

Petugas kepolisian kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap kedua terdakwa di sebuah rumah makan di Riau.

Sewaktu penangkapan Petugas mengamankan beberapa unit handphone yang dijadikan sarana transaksi oleh para tetdakwa. Selain itu, Petugas juga mendapati 3 buah KTP buat penyamaran yang bukan atas nama para terdakwa.

Pihak kepolisian juga mengamankan 25 bungkus plastik teh cina berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruan 26.270 gram dan 5030 butir pil ektasi berlogo Batman, 5013 butir berloga Ferari serta 5022 butir berlogo Ferari yang disimpan dalam 2 tas jinjing dan 2 tas ransel.

Barang haram tersebut rencananya bakal di edarkan ke Palembang dan Surabaya.@ (jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.