Skandal Bank BJB, BPK Juga Harus Diperiksa Soal WTP Pemprov Jatim

Opini Redaksi

Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang diusut KPK sejak 2019 hingga 2025 terdapat bancakan triliunan rupiah dengan duplikasi penerima dan potongan hingga 30 persen, Pemprov Jatim justru berulang kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kontradiksi ini memperlihatkan adanya “legitimasi semu”. Karena itu, BPK juga harus diperiksa terkait integritas audit dan opini yang dikeluarkannya.

Keraguan atas independensi semakin kuat dengan adanya kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB senilai Rp 409 miliar.

Dalam penyidikan, terungkap indikasi adanya upaya pengkondisian hasil audit BPK, agar laporan tetap terlihat wajar meski dana diselewengkan. Kondisi ini menjadi alarm tanda bahaya sebuah lembaga negara.

Dalam konteks Jatim, opini WTP dari BPK tidak bisa lagi dianggap final. Justru, BPK juga harus diperiksa oleh KPK maupun Kejaksaan

Apakah opini WTP Pemprov Jatim murni profesional? Atau ada kelalaian, pembiaran, bahkan potensi pengkondisian audit?

Opini WTP yang diberikan BPK bukan jaminan bahwa suatu lembaga bebas dari praktik korupsi.

WTP sekadar menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Selama dokumen tercatat rapi dan prosedur administratif dipenuhi, maka kaporan “kewajaran” bisa dimainkan—meski di baliknya terdapat manipulasi penerima hibah fiktif bernilai triliunan.

Jika tidak diperiksa silang, opini WTP berpotensi menjadi stempel legitimasi yang menutupi praktik korupsi sistematis.

Kasus korupsi hibah Jatim dan Bank BJB memperlihatkan bahwa audit BPK wajib diawasi secara eksternal. Pemeriksaan ulang oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan opini WTP bukan sekadar ilusi akuntabilitas, melainkan cerminan kebenaran.