Soal Amplop Isi Duit Berlogo PDIP & Said Abdullah, Begini Kata Bawaslu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi amplop merah berlogo PDIP disertai gambar Ketua DPP Said Abdullah kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur. Hasilnya, Bawaslu tak menemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2023).

Kesimpulan Bawaslu tersebut berdasarkan pada hasil pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi dari beberapa pihak terkait, termasuk Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang, takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep dan Musala Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding, serta para penerima amplop.

Penelusuran tersebut dilakukan melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding selama 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023.

“Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023,” jelasnya.

Dari penelusuran tersebut, diketahui bahwa pada Jumat (24/3) malam, terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid hingga jemaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep. Ciri-ciri amplop yang dibagikan adalah berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), gambar anggota DPR dari F-PDIP, Said Abdullah, dan Ketua DPRD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi, serta amplop merah berisi uang Rp 300 ribu.

“Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terdapat gambar anggota DPR dari F-PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPRD PDIP Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi berisi uang Rp 300 ribu,” terangnya.

Uang tersebut bersumber dari Said Abdullah dan disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI) untuk kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid yang membagikan amplop kepada jemaah setelah shalat tarawih. Meskipun demikian, Bawaslu menyebut tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Achmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan.

“Meski demikian, penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah.

“Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu berpendapat, meskipun pembagian uang merupakan kebiasaan, hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum mengingat dilaksanakan bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilu 2024. Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah,” terangnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.