Sosialisasi Program Desa Antikorupsi, KPK Beberkan Modus Korupsi Dana Desa 

jenis perkara tindak pidana korupsi (TPK) 2004 - 2021, 65  persen penyuapan (802) perkara, 21persen pengadaan barang & jasa, sebanyak 263 perkara.0Kemudian,5 persen penyalahgunaan anggaran, terdapat 52 perkara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar sosialisasi dan pemberdayaan peran serta masyarakat terkait pelaksanaan program desa Antikorupsi, di Islamic Center Surabaya, Jalan Raya Dukuh Kupang Jawa Timur, Rabu (14/9/2022).

Sosialisasi lembaga antirasuah tersebut, dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan melibatkan para perwakilan desa dari 29 kabupaten/kota di Jatim.

Sosialisasi yang dimaksud, Jubir (Juru Bicara) KPK Ali Fikri, menyampaikan Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan Modus Korupsi Dana Desa (DD).

“1,Pengembungan anggaran
(Mark Up).Contoh menaikan harga pembelian dan pembelanjaan barang.
2, Kegiatan proyek/fiktif, program yang sebenarnya tidak ada (seragam, Jalan, dan lain – lain) agar memperoleh pencairan.
3, Laporan fiktif, laporan proyek seakan – akan sudah selesai.
4, Penggelapan (memalsukan tanda tangan bendahara desa dalam proses pencairan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
5, Penyalahgunaan anggaran (anggaran tidak diperuntukkan sesuai perencanaan (unyuk kepentingan pribadi),” papar Fikri, Rabu,14/9/2022.

Selanjutnya, menurut Fikri menjelaskan terkait Prilaku Koruptif, yakni, Bon Palsu, memalsukan dokumen, nominal, tandatangan, dan stampel, modusnya.

“Terlambat, datang tidak sesuai jam pada undangan titip Absen, tidak datang tapi ditandatangan rekannya yang datang. Mark – Up Anggaran, nominal di kuitansi lebih besar dari pembayaran.Berikutnya, Sharing Pasword, pasword laptop dibagikan keorang lain,” ujarnya.

Sisi lain, Fikri menyebut, terkait kewenangan KPK sesuai Pasal 11 UU No 30 tahun 2002, yang terakhir direvisi menjadi UU No 19 tahun 2019, tentang KPK.

“Satu, melibatkan APH (aparat penegak hukum) penyelenggara negara, dan orang lain, yang ada keterkaitannya dengan APH, dan penyelenggara negara dan atau, menyangkut kerugian negara paling sedikit, Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” jelasnya.

Lantas, jelas dia, jenis perkara tindak pidana korupsi (TPK) 2004 – 2021, 65  persen penyuapan (802) perkara, 21persen pengadaan barang & jasa, sebanyak 263 perkara.0Kemudian,5 persen penyalahgunaan anggaran, terdapat 52 perkara.

“3 persen TPPU, sebanyak 42 perkara.2 persen pungutan, 26 perkara.2 persen perizinan sebayak 25 perkara,1persen merintangi proses KPK, sebanyak 11 perkara,” urai Fikri.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.