Sudah Pakai Setelan Jas Rapi, BBHR Kembali Diusir Dari Persidangan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MALANG KOTA – Tiga orang Lembaga Bantuan Hukum DPC PDI-P Kota Batu (BBHR) yang mengaku sebagai kuasa hukum para saksi dalam sidang dugaan asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kembali diusir dari ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (15/3/2022).

Tim BBHR itu tampak mengenakan setelan jas warna hitam dan biru, lengkap dengan dasi warna merah polos dan juga ada yang bermotif garis-garis putih.

Salah seorang anggota BBHR Suwito menerangkan, mereka tidak diperkenankan memasuki ruang sidang untuk mendampingi saksi karena sesuai hukum acara hal itu beluk diatur.

“Sifat dari persidangan ini tertutup karena statusnya sebagai terdakwa dan hukum acara tidak mengijinkan keberadaan pihak lain selain kuasa hukum terdakwa, Jaksa dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang nanti tetap ditanyakan kepada saksi,” kata dia.

Ketua BBHAR Kayat Hariyanto sebelumnya juga menerangkan, surat kuasa yang ia sampaikan dalam persidangan untuk mendampingi pelapor ditolak, karena hal itu dikatakan hakim tidak diatur dalam hukum acara persidangan (tertutup).

“Kuasa kami tadi tidak diterima oleh ketua majelis hakim, karena katanya hal itu tidak diatur (dalam hukum acara),”ujar Kayat Hariyanto, pada persidangan Rabu pekan lalu.

Dalam sidang kali ini Jaksa mengahdirkan dua orang saksi yakni W dan G. Kedua saksi tak lain merupakan teman dari SDS (29) tahun, pelapor dalam kasus ini.

Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang mengungkapkan, bahwa kedua saksi tidak konsisten dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Inkonsistensi penyampaian keterangan para saksi itu disimpulkan Jefry bahwa perbuatan asusila yang dituduhkan kepada JE tidak memenuhi unsur pidana.

“Kami, selaku tim kuasa hukum selalu tetap melihat fakta. Bahwa sampai hari ini, kami belum menemukan fakta apapun yang menerangkan bahwa terdakwa atau klien kami melakukan perbuatan yang seperti didakwakan. Oleh karena itu kami yakin, perbuatan tersebut tidak ada,” tandasnya@ **L1

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.