Jakarta, – Pernyataan hukum keluar dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD terkait polemik lagu “Bayar Bayar Bayar” yang dibawakan oleh grup band punk asal Purbalingga, Sukatani. Menurut Mahfud, band tersebut seharusnya tidak perlu meminta maaf atau menarik lagu mereka dari peredaran hanya karena digunakan sebagai nyanyian dalam aksi unjuk rasa.
“Menciptakan lagu untuk kritik adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak ada yang salah dengan menyampaikan pendapat melalui seni, termasuk musik,” ujar Mahfud, Jumat (22/2).
Lagu “Bayar Bayar Bayar” sebelumnya menjadi viral karena liriknya yang mengkritik dugaan praktik pungutan liar oleh oknum kepolisian. Namun, dua personel Sukatani, yaitu Muhammad Syifa Al Ufti (Electroguy) dan Novi Chitra Indriyaki (Twister Angels), akhirnya meminta maaf kepada institusi Polri dan menarik lagu tersebut dari semua platform digital. Mereka juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan lagu tersebut lebih lanjut.
Keputusan itu memicu reaksi beragam dari berbagai pihak, termasuk dari komunitas musik dan aktivis kebebasan berekspresi. Beberapa menilai tindakan permintaan maaf itu sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan berkarya.
Mahfud MD menegaskan bahwa lagu tersebut telah diunggah di Spotify sebelum adanya aksi unjuk rasa, sehingga tidak bisa dikaitkan langsung dengan peristiwa demonstrasi. “Lagu ini sudah ada sebelum unjuk rasa terjadi,” tambahnya.
Pernyataan Mahfud mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis HAM dan musisi independen yang menilai bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dibatasi. “Musik adalah salah satu cara paling kuat untuk menyampaikan kritik sosial. Jika seniman takut menyuarakan kegelisahan masyarakat, maka kebebasan berekspresi dalam seni bisa terancam,” kata seorang pegiat budaya, Budi Santoso.
Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait pernyataan Mahfud MD ini. Sementara itu, lagu “Bayar Bayar Bayar” masih bisa ditemukan di berbagai platform media sosial meski telah dihapus dari layanan streaming resmi.@