Surabaya Butuh Ribuan Pengacara, Ketua PERADI Surabaya: Jumlah Pengacara Masih Jauh dari Ideal

Surabaya, — Kota Surabaya dengan hampir 3 juta jiwa penduduk membutuhkan ribuan pengacara aktif agar layanan hukum bisa diakses secara merata. Namun kenyataannya, jumlah pengacara yang benar-benar aktif masih jauh dari cukup.

Menurut standar internasional, American Bar Association (ABA) dan Legal Services Corporation (LSC) di AS menyebutkan rasio 1 pengacara per 300-500 penduduk adalah rasio layanan hukum ideal.

Di negara berkembang, rasio 1:1.000–1:1.500 dianggap masih layak untuk menjangkau kebutuhan hukum masyarakat. Satu pengacara idealnya melayani 300–500 warga. Berdasarkan standar itu, Surabaya seharusnya memiliki minimal 5.900 hingga 9.800 pengacara aktif.

Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto, menyebutkan bahwa jumlah anggota PERADI Surabaya yang tercatat saat ini sebanyak 2.400 orang, dan yang melakukan daftar ulang atau terkonfirmasi aktif hanya 2.200 orang.

Kesenjangan ini berdampak langsung pada masyarakat, terutama kelompok rentan. Layanan hukum gratis atau pro bono di Surabaya masih sangat minim, padahal kebutuhan semakin tinggi. Sengketa tanah, KDRT, pemutusan kerja sepihak, dan perkara buruh adalah kasus-kasus yang sering terjadi, masyarakat kerap kesulitan mendapatkan akses pendampingan hukum yang memadai.

Hariyanto menjelaskan, ada kendala tersendiri dalam pemberian layanan hukum gratis, seperti keharusan menyertakan dokumen SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) bagi peserta penyuluhan hukum. Padahal, banyak masyarakat yang membutuhkan tapi tidak memahami syarat administratif tersebut.

Hariyanto juga menyinggung kurangnya inisiatif dari pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi kesadaran hukum.

“Sosialisasi kesadaran hukum masyarakat itu menurut saya yang kurang dilakukan pemerintah. Seharusnya bisa menggandeng PERADI,” tegasnya, Ahad (13/7/25).

Ia juga menyarankan agar di setiap kecamatan didirikan pos bantuan hukum dengan dukungan pemerintah, agar akses hukum lebih dekat dan merata.

Hariyanto mengatakan bahwa kerja sama antara PERADI dan Pemkot Surabaya sebenarnya sudah berjalan. Akan tetapi, manfaat dari program ini belum terasa secara maksimal.

“Pendirian pos bantuan hukum antara Pemkot Surabaya dan PERADI sudah ada dan sudah dikerjakan, tapi manfaatnya belum maksimal karena sosialisasinya sangat kurang,” jelasnya.

Akibatnya, banyak masyarakat yang belum tahu keberadaan pos bantuan hukum tersebut.

Menanggapi isu kekurangan jumlah pengacara, Hariyanto juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.

Lebih lanjut, Hariyanto menekankan bahwa solusi jangka panjang bukan hanya menambah jumlah pengacara, tetapi juga meningkatkan kualitas advokat yang ada.

“Kita perlu mengusahakan advokat-advokat berkualitas dan berintegritas. Pendidikan hukum yang baik di tingkat S1 dan pelatihan profesi sesuai standar undang-undang sangat penting,” Demikian Hariyanto.@ jun