Tahap II Kasus Pemalsuan Merk Sarung BHS, Pakar Dorong Penyidik Libatkan Dokter Untuk Pemeriksaan Pembanding

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (Surabayapostnews.com) -Pelimpahan tahap II dari Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Sumenep Madura, Selasa (12/10/2021) dalam kasus pemalsuan sarung merk BHS menemui kendala. Pihak kejaksaan menolak salah satu berkas milik tersangka Rk lantaran penyidik tidak menyerahkan tersangkanya.

Menurut Noer Said SH, kuasa hukum pemilik merk paten sarung BHS, informasi dari penyidik yang diterimanya salah satu dari tiga tersangka tidak bisa dihadirkan pada proses tahap 2 lantaran RK terbaring sakit dirumahnya.

”Ketika penyidik akan menyerahkan berkas tahap II, kuasa hukum RK mengirimkan surat kepada penyidik bahwa kliennya sakit.” Ujar noer said menirukan keterangan penyidik.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko sampai berita ini muat belum dapat dikonfirmasi terkait langkah selanjutnya polda jatim dalam proses tahap II tersebut.

Menyangkut tidak hadirnya tersangka karena sakit dalam proses tahap II. Menurut Manager Medico Legar kantor hukum kesehatan Nining Eka WH menerangkan. Dalam kasus ini penyidik bisa juga melakukan upaya mendatangi rumah tersangka dengan membawa dokter dari kepolisian untuk melakukan pemeriksaan medis pembanding.

“Penyidik bisa juga membawa dokter kepolisian untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka. Upaya itu bisa juga dijadikan sebagai pemeriksaan medis pembanding atau mengeceke kondisi kesehatan terbaru pada tersangka ketika belum diserahkan ke kajaksaan negeri Sumenep.”Ujar wanita lulusan S2 Universitas Brawijaya ini.

Kasus ini bermula saat PT Behaestex melaporkan praktik bisnis pemalsuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan mencatumkan logo BHS di setiap sarung yang didistribusikan di wilayah Sumenep Madura dengan Nomer LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM/ Tanggal 01 Agustus 2019.

Dari laporan itu, penyidik menetapkan empat tersangka masing masing berinisial RK berperan sebagai terduga pemalsu merk dan NH, AZ, AM. Berperan sebagai penyuplai dan pemasok ke pasar-pasar. @ (AEF)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.