Sidang Kedua, Kasus Sarung BHS Palsu Semakin Menguatkan Kejahatan kekayaan Intelektual

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SUMENEP (Surabayapostnews.com)- Kasus pemalsuan merek sarung BHS di kabupaten Sumenep Madura memasuki sidang kedua, Rabu ( 8/11/2021). Pada sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Arie Andika Adikresna, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep menghadirkan tiga terdakwa berinisial NH, AZ dan AM serta tiga saksi dari pihak PT. BeHaestex.

Dari pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Rizal Hertadi kepada seorang salah satu saksi bernama Ananto Ilman, terungkap bahwa sarung BHS dijual secara bebas di Toko Harapan milik RK di jalan Trunojoyo Kabupaten Sumenep.

” Awalnya saya dan tim melakukan investigasi beberapa kali di Toko Harapan, saya ditawari sarung yang mereknya menyerupai merek dari perusahaan saya. Untuk laporan ke perusahaan, sarung itu saya beli, “ungkap Ananto Ilman saat ditanya JPU.

Saksi menambahkan, Sarung yang dibelinya itu tak lain sarung yang sekarang diperiksa majelis hakim sebagai barang bukti.

” Yang di atas meja majelis hakim benar itu sarungnya yang mulia, “imbuhnya.

Sementara ketiga terdakwa membenarkan semua keterangan saksi terkait sarung yang kini diperiksa majelis hakim. “ Benar itu sarungnya pak hakim. Saya membuat sarung itu sesuai dengan pesanan karena saya sendiri pengerajin sarung. Namun saya tidak tahu kalau sarung buatan saya ditempeli merek BHS palsu, “aku AM terdakwa pembuat sarung.

Setelah majelis hakim memeriksa saksi dan terdakwa, sidang yang berjalan selama hampir dua jam itu ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Kasus pemalsuan sarung merk BHS ini sebelumnya ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/38/VIII/2019/SUS/JATIM, pada tanggal 01 Agustus 2019.

Dalam perkara ini penyidik berhasil mengungkap modus operandi pemalsuan dan menetap empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut masing-masing adalah pemilik toko berinisial RK dan pengorder sekaligus penyuplai NH, warga Madura serta AZ dan pembuat sarung AM warga Gresik.

Oleh penyidik, Para tersangka dijerat Pasal 100, Ayat 2 dan Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.@ (SPN/hr)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.