PN Lamongan Eksekusi Sebidang Tanah, Begini Kata Kuasa Hukum Pemenang Lelang

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

LAMONGAN (SurabayaPostNews) – Pengadilan Negeri Lamongan melakukan eksekusi sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan sertifikat hak milik No. 465 atas nama Roy Marta. Kamis (9/12/2021)

Sebidang tanah dengan luas 156 m² itu terletak di Desa/Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Pada tanggal 15 Maret 2018, Atep Iyan selaku pimpinan Cabang PT Permodalan Nasional Madani (persero) Tbk Cabang Lamongan, mengajukan Permohonan Lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah bangunan.

Setelah itu, KPKNL Surabaya mengeluarkan surat keterangan kutipan risalah lelang atas sebidang lahan yang diatas berdiri bangunan luas 156 m² dan telah laku Rp. 310.000.000 atas nama pemenang Sdri Sumiasih.

Kuasa Hukum Sdr Sumiasih, Wellem Mintarja, mengungkapkan, pihaknya sebagai pemenang lelang sebelum eksekusi terdapat beberapa tahapan yang telah dilalui. Pada tahun 2018, sertifikat tersebut sudah dibalik nama atas nama Sdr Roy Marta ke Sdri Sumiasih.

“Selanjutnya, pada tahun 2019 kita mencoba mediasi dengan pendekatan persuasif dengan termohon eksekusi dan saat itu kita menawarkan kepada termohon Roy Marta Rp. 50juta akan tetapi tidak diterima” Kata kuasa hukum Wellem Mintarja

Meski pendekatan persuasif dengan termohon eksekusi kepada Roy Marta sudah dilakukan dan sempat gagal, pendekatan persuasif selanjutnya termohon eksekusi tidak diketahui keberadaanya. Pada saat itu, ternyata yang menempati bangunan tersebut adalah saudara kandung dari termohon eksekusi, Roy Marta.

“Ternyata Roy Marta tidak tahu kemana, yang menempati tempat itu saudara kandungnya, kita mencoba pendekatan lagi, kita menawarkan 50juta tapi ternyata mereka tidak berkenan dan kemudian kita ajukan eksekusi” Tambah Wellem Mintarja yang berkantor Jl. Raya Dandeles, Paciran, Kec. Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

KPKNL Surabaya telah mengeluarkan surat keterangan kutipan risalah lelang atas sebidang lahan yang terletak di Desa/Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kab. Lamongan telah laku terjual dengan harga Rp 310.000.000 yang dimenangkan oleh Sdri Sumiasih.

Selanjutnya, Permohonan eksekusi putusan lelang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Lamongan. Pada Kamis 9 Desember 2021, PN Lamongan telah eksekusi sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik No. 465 atas nama Sdri Sumiasih yang masih dikuasai oleh Sdr Roy Marta. (Ady/spn)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.