Terlibat Kasus Narkotika Pemuda ini Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews.com – Shofiyuddin Ahmad mustofa (20) pemuda asal Desa Abar Abir kecamatan bunga di adili dan terancam hukuman 8 tahun penjara dalam kasus narkotika.

SAM di adili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio, Senin (23/10/23).

Dalam Nota pembelaan yang dibacakan Kuasa hukum terdakwa Juris Justitio H.P, SH,MH , memohon dan meminta hukuman seringan – ringannya kepada majelis hakim.

“kami memohon untuk majelis menghukum terdakwa dengan seringan-ringannya mengigiat terdakwa sudah mengakui perbuatannya itu telah melanggar hukum dan terdakwa sudah bersikap baik selama sidang serta terdakwa menjadi tulang punggung keluarganya”,ungkap Juris Justitio H.P, SH,MH selaku Penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya JPU Paras Setio, telah menuntut terdakwa telah melanggar UU Narkotika dan menyatakan terdakakwa Shofiyuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Dan Membeli Narkotika Golongan I ”kata JPU.

Amcaman pidana itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU meminta majelis hakim supaya menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Shofiyuddin dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Selain pidana,JPU juga menuntut sanksi Denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Sementara, barang bukti berupa : 1(Satu) paket plastic klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ,dengan berat 0.16 (nol koma satu enam) gram 1(Satu) paket plastic klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto  0.16 (nol koma satu enam) gram, 1(Satu) paket plastic klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.13 (nol koma satu tiga) gram ,1(Satu) Unit ,timbangan digital milik sdr Habibbur Rochim,1(satu) buah alat Narkotika ,pipet kaca bekas pakai,1(satu) bungkus alat narkotika, JPU Meminta untuk dimusnahkan. 

Setelah mendengarkan nota pembelaan yang sudah dibacakan oleh Penasehat hukum, lebih lanjut majelis bertanya pada JPU terkait pledoi yang sudah di bacakan, dan JPU memastikan tetap pada tuntutan.

“tetep pada tunjutan majelis”ucap JPU.

Ketua Majelis hakim Bagus Trenggono dalam perakara ini telah menjadwalkan sidang minggu depan diagendakan dengan sidang putusan.

“Sidang ditunda dan akan di jadwalkan kembali pada minggu depan dengan agendakan sidang putusan”kata Bagus Trenggono, menutup sidang.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.