Pria Parubaya, Nekat Mencuri Kabel Demi Biayai Resepsi Anaknya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews.com – Pria Parubayua Asal Kota Tuban Hadi Sutrisno diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dia didakwa melakukan tindak pidana pencurian kabel.

Dalam persidangan dia mengaku nekat melakukan tindakan yang melanggar hukum karena butuh biaya untuk membayar biaya resepsi anak perempuannya yang hendak menikah.

“Saya butuh biaya pak, untuk membiayai pernikahan anak saya” ucap Hadi Sutrisno kepada majelis hakim, selasa (24/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio menjerat terdakwa dengan dakwaan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian.

Dalam persidangan yang diagendakan mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi, bahwa saksi yang juga sekaligaus menjadi terdakwa II dalam perkara ini yaitu Sukardi mengaku dihadapan majelis, bahwa Hadi Sutrisno lah mengajaknya untuk mengambil suatu barang dengan membawa mobil miliknya.

“Saya tidak tahu jika Hadi mengajak saya untuk mencuri dan dia hanya bilang kepada saya untuk mengambil barang (ayo melok jupuk barang elek-elekan),”akunya.

Sukardi berdalih tidak mengetahui bahwa barang berupa kabel yang ia angkut bersama Hadi merupakan barang curian sampai hingga Hadi ditangkap Polisi.

“Sampai Hadi tertangkap oleh pihak keamanan saya masih belum tahu”ucap Sukardi saat dimintai keterangan dalam persidangan.

Aksi pencurian ini diawali ketika terdakwa Hadi Sutrisno pergi kerumah Darmu (DPO) di Desa Bure Bangkle, Kecamatan Merakurak, Tuban, dengan tujuan pinjam uang. Namun, Darmu  mengatakan tidak memiliki uang untuk dipinjamkan kepada terdakwa.

Darmu kemudian mengajak terdakwa Hadi untuk mencuri.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Hadi menelpon Sukardi  dengan mengatakan “Ayo mas golek barang elek-elek an (ayo mas cari barang jelek)” kemudian di jawab oleh Sukardi “Iyo wes nek Ngunu aku tak mrunu (iya sudah kalau begitu aku kerumah mu)” .

Pada pukul 21.00 WIB datang lah Sukardi membawa sebuah Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna putih tahun 2019 No.Pol K-1696-KM miliknya.

Terdakwa Hadi bersama Sukardi  langsung menuju kerumah Darmu. Setelah sampai, ketiga komplotan pencuri itu menghubungi kawanan mereka yang lain yakni Wadri (DPO) dan RAN (DPO)

Lima Komplotan spesialis pencurian itu pun kemudian menuju lokasi target diwilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik. Tepatnya di lokasi milik PT Dayasa.

Tiga pelaku langsung beraksi, sementara  Sukardi menunggu di sebuah warung kopi untuk standby.

Selesai melakukan pemotongan kabel, Wadri , RAN dan Darmu membawa potongan kabel satu demi satu keluar dan diterima oleh terdakwa Hadi dari luar pagar.

Saat itu lah terdakwa Hadi di amankan pihak Security perusahaan, sedangkan Wadri, RAN dan Darmu berhasil melarikan diri.

Oleh security, Hadi di suruh menghubungi komplotannya untuk datang ke lokasi, namun terdakwa hanya punya nomer Handphone dari Sukardi sehingga terdakwa hanya menghubungi dia. 

Saat tiba dilokasi Sukardi juga ikut di amankan lalu di serahkan kepada pihak Kepolisian.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Dayasa Aria Prima mengalami kerugian sebesar Rp.14.600.000,-(empat belas juta enam ratus ribu rupah.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.