Kejaksaan Negeri Surabaya Menangkap Terpidana Korupsi Bank Jatim Syariah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan YK, seorang terpidana dalam kasus korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank Jatim Syariah Sidoarjo kepada PT. Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, menerangkan bahwa terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah saudaranya pada hari Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Wiyung Surabaya.

Eksekusi pada terpidana Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023, YK dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara kepada terpidana selama 10 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah, ” ungkap Joko Darmawan

Selain itu, terpidana juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 224.311.981.

Petugas kejaksaan saat ini telah menempatkan terpidana di Rumah Tahanan untuk menjalani masa hukuman.

“Saat ini, terpidana telah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani hukuman penjara,” Bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan bahwa penangkapan terpidana ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.